Sempat Viral Kiriman Sepatu Terkena Bea Masuk Rp 31 Juta, Bea Cukai Klaim Sudah Selesai
Layanan Bea Cukai (BC) sempat menjadi buah bibir warganet di media sosial usai mencuat kasus pengiriman sepatu seharga Rp 10 juta
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Layanan Bea Cukai (BC) sempat menjadi buah bibir warganet di media sosial usai mencuat kasus pengiriman sepatu seharga Rp 10 juta, kemudian dikenakan pajak bea masuk senilai Rp 31 juta.
Mulanya, sebuah utas mengenai pengenaan pajak barang impor ramai diperbincangkan warganet di media sosial X sejak beberapa hari lalu.
Akun @PartaiSocmed mengunggah cerita tersebut dengan menyertakan video dari sosial media dengan akun @radhikaalthaf yang mengalami hal tersebut.
Baca juga: Kasus Barang Hibah SLB dan Sepatu Produk Luar Negeri yang Bikin Sri Mulyani Turun Tangan Buka Suara
"Selamat siang pak @prastow. Ini kok berulang terus ya kejadian di Bea Cukai? Masa beli sepatu harga 10 jutaan bea masuknya sampai 30 jutaan? Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih tahu rinciannya? lebih sedikit," tulis @PartaiSocmed Senin (22/4/2024) dikutip Tribunnews.com.
Kejadian bermula saat @radhikaalthaf membeli sepasang sepatu dengan harga Rp 10,3 juta dengan ongkos kirim melalui DHL sebesar Rp 1,2 juta, dengan total bayar Rp 11,5 juta.
Akan tetapi, saat sampai di Indonesia pemilik paket harus membayar biaya ke Bea Cukai sebesar Rp 31,8 juta.
Akhirnya @radhikaalthaf mengunggah video menanyakan bea masuk yang harus ia bayar berdasar dari apa, sebab ia menghitung melalui aplikasi Mobile Bea Cukai hanya sebesar Rp 5,8 juta.
Bea Cukai klaim sudah selesai
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, persoalan sepatu bola impor yang dikenakan bea masuk senilai Rp 31 juta telah selesai.
Menurutnya, pemilik sepatu telah mengaku nilai asli dari harga sepatu tersebut dan telah memenuhi kewajibannya.
Mulanya, nilai barang itu dilaporkan oleh perusahaan jasa titipan (PJT), DHL sebesar 35,37 dollar AS atau Rp 562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen, akhirnya diketahui nilai sebenarnya 553,61 dollar AS atau Rp 8,81 juta.
Baca juga: Menkeu Jelaskan Duduk Perkara Kiriman Sepatu Rp 10 Juta Wajib Bayar Bea Cukai Rp 31 Juta
"Harga yang disampaikan tidak sesuai dengan data yang kami terima, yang bisa kami akses dari internasional, yang kemudian di recek juga oleh DHL," ujar Askolani dalam konferensi pers di Kantor DHL Express Indonesia, Tangerang, Senin (29/4/2024).
"Sehingga untuk sepatu kita koreksi nilainya, dan terbukti, dari disampaikan hanya Rp 500.000-anu ternyata harganya adalah Rp 8,8 juta," lanjutnya.
Lantaran adanya indikasi praktik under invoicing, pihak Bea Cukai pun menetapkan nilai bea masuk dan pajak impor sesuai valuasi terbaru, beserta dengan dendanya.
Adapun total tagihan yang dikenakan menjadi sebesar Rp 30,93 juta. Terdiri dari bea masuk 30 persen sebesar Rp 2,64 juta, PPN 11 persen Rp 1,26 juta, PPh impor 20 persen Rp 2,29 juta, serta denda administrasi Rp 24,74 juta.
Menurut Askolani, pengenaan biaya tersebut sudah melalui proses yang transparan dan akuntabel. Pihak importir pun sudah mengakui nilai asli dari sepatu bola impor tersebut, sehingga persoalan ini sudah diselesaikan.
"Kita transparan dan akuntebal, kita tunjukkan dan kita koreksi, sehingga kemudian importir mengakui dan alhamdullilah memenuhi kewajibannya. Maka soal sepatu sudah selesai, kita fasilitasi dan layani," jelas dia.