Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Temui Pj Bupati Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Jam Operasional Warung Madura Tak Dibatasi

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak bersepakat bahwa tidak ada pelarangan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Temui Pj Bupati Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Jam Operasional Warung Madura Tak Dibatasi
HO
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius dan PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika melakukan pertemuan untuk menindaklanjuti isu pembatasan jam operasional warung Madura atau warung kelontong di Kabupaten Klungkung, Bali. 

“Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” ucap Jendrika.

Ia juga menjelaskan, pihaknya belum pernah mendapatkan aduan dari pengusaha ritel yang terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi 24 jam, seperti isu yang ramai diperbicangkan.

Sementara itu untuk Satpol PP yang bertugas di lapangan, Jendrika menjelaskan bahwa mereka hanya menjaga keamanan dan ketertiban.

“Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam,” ucap Jendrika.

Menurutnya, warung kelontong lokal adalah bagian dari usaha mikro dan kecil yang akan terus dibina, terutama terkait pengembangan usaha, keamanan/perizinan usaha dan peluang usaha.

Termasuk pada Perda, Perbup, dan produk hukum lainnya yang mendukung pengembangan usaha.

Diberitakan sebelumnya, ramai-ramai soal warung Madura yang diimbau untuk tidak beroperasi selama 24 jam akhirnya terselesaikan.

Berita Rekomendasi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kebijakan atau rencana untuk membatasi jam operasi warung Madura atau toko kelontong milik masyarakat.

Adapun imbauan itu datang dari Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Arif Rahman Hakim.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, ia meminta warung Madura patuh pada jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.

Hal itu pun memicu respons dari banyak pihak. Ada dari Anggota Komisi VI DPR Amin Ak yang menilai aneh jika warung Madura dilarang beroperasi selama 24 jam.

Sebab, itu merupakan strategi mereka untuk bertahan di tengah gempuran retail modern.

Amin berujar, konsep bisnis yang dikembangkan warung Madura merupakan bentuk perlawanan pelaku usaha mikro dan kecil terhadap dominasi bisnis konglomerasi yang semakin menggurita hingga ke pelosok desa.

Warung Madura disebut merupakan kemandirian usaha rakyat (UMKM) untuk bisa bertahan dari gempuran pemodal besar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas