Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sindiran Pengamat Penerbangan Alvin Lie, Banyak Bandara di Indonesia Dipaksa Jadi Internasional

Banyak bandara di Indonesia banyak dipaksakan untuk menjadi bandara internasional dan mengedepankan gengsi tanpa melihat efektivitasnya.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sindiran Pengamat Penerbangan Alvin Lie, Banyak Bandara di Indonesia Dipaksa Jadi Internasional
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA
Penumpang di Bandara Supadio Pontianak. Banyak bandara di Indonesia banyak dipaksakan untuk menjadi bandara internasional dan mengedepankan gengsi tanpa melihat efektivitasnya. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.

Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam keterangannya dikutip Minggu (28/4/2024).

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," imbuhnya.

Adita mengatakan, meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Hal itu berlaku setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Kegiatan yang dimaksud dalam PM 40 Tahun 2023 tersebut meliputi kegiatan kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan Debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan atau penanganan bencana.

Berita Rekomendasi

"Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang," ungkap Adita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas