BUMN Ini Hingga 2024 Telah Gelontorkan Rp284 Miliar untuk Santunan Hari Tua
Pembayaran SHT pensiunan pada tahun 2027 sudah sesuai dengan kewajiban SHT pensiunan tahun berjalan.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM -- Peningkatan kinerja Grup PTPN membuat BUMN ini meningkatkan perhatian kepada para pensiunannya.
PT Perkebunan Nusantara I sebagai Sub Holding PTPN Group mampu membayarkan Santunan Hati Tua secara bertahap dan konsisten.
Berdasarkan hasil pencatatan, total SHT yang sudah dibayarkan kepada pensiunan mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 adalah sebesar Rp 284 Miliar. Pembayaran SHT dilakukan secara berkala setiap periodik, jumlah pembayaran terbesar dilakukan pada tahun 2023 yaitu sebesar Rp 102 Miliar.
Budi Hendra selaku Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 2 menyatakan, perusahaan menyelesaikan kewajiban pembayaran SHT kepada para pensiunan.
Baca juga: Nilai Konsep Pemerintah Soal Dana Pensiun dalam P2SK, BPJS Watch: Ini Akan Merugikan Kaum Buruh
"Tentunya hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan. Selanjutnya pelaksanaan pembayaran SHT akan diselesaikan secara bertahap melalui mekanisme FIFO (First In First Out),” kata Budi dalam keterangan persnya, Jumat (10/5/2024).
Disamping itu, selain terus melakukan upaya-upaya perbaikan kinerja, perusahaan juga telah mengeluarkan kebijakan strategis terkait dengan penyelesaian kewajiban SHT pensiunan PTPN I Regional 2, apabila kondisi keuangan perusahaan mengalami surplus, pembayaran SHT menjadi salah satu prioritas perusahaan.
Disamping itu pula, target penyelesaian SHT akan dilakukan maksimal selama 3 tahun, sehingga diharapkan pembayaran SHT pensiunan pada tahun 2027 sudah sesuai dengan kewajiban SHT pensiunan tahun berjalan.
Sedangkan di PTPN I Regional 3 (Eks. PTPN IX Jawa Tengah) juga terus berkomitmen untuk melakukan penyelesaian pembayaran SHT kepada para pensiunan maupun ke ahli warisnya.
Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab dan empati yang tinggi perusahaan terhadap para pensiunan yang telah mengabdi secara tulus kepada Perusahaan.
Manajemen menyadari bahwa membayar SHT kepada pensiunan adalah kewajiban yang harus segera di penuhi. Hal itu terlihat dari progress pembayaran yg cukup baik dari tahun 2019 sampai dengan 2024 sudah dilakukan pembayaran sebesar 128 Miliar.
Dalam kesempatan Saebani pensiunan tahun 2021 kebun Semugih menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada Perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya kepada pensiunan.
“SHT ini sangat kami harapkan dan nantinya akan sangat bermanfaat bagi kami, Kami juga berharap semoga kondisi Perusahaan kedepan semakin lebih baik, sehingga kesejahteraan karyawan maupun para pensiunan akan lebih baik lagi,' katanya.
Manajemen PTPN I Regional 3 juga selalu hadir dan memberikan perhatian penuh kepada para pensiunan, hal ini dibuktikan dengan secara periodik manajemen menyampaikan santunan kepada Pensiunan yang sedang mengalami sakit serta berkunjung kerumah para pensiunan di Solo, Semarang dan sekitarnya.
Sejumlah pensiunan karyawan mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih telah menerima haknya. Mereka juga bangga selama ini telah menjadi bagian dari keluarga besar PTPN Group.
”Ini merupakan bentuk perhatian perusahaan kepada karyawan yang telah mengabdi di perusahaan, PTPN I akan terus berkomitmen untuk melakukan pembayaran SHT dan hingga saat ini Kami PTPN I tetap erat bergandeng tangan dengan para pensiunan,” Ucap Aris Handoyo Sekretaris Perusahaan PTPN I.