Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal Bagi UMKM hingga 2026

Presiden Jokowi dalam rapat terbatas memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran sertifikat halal bagi UMKM hingga 2026. 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal Bagi UMKM hingga 2026
Tribunnews/Taufik Ismail
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menunda pemberlakuan wajib sertifikasi halal UMKM makanan, minuman, dan lainnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran sertifikat halal bagi UMKM hingga 2026. 

"Tadi presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuanya diundur tidak 2024 tapi 2026," kata Menko Perekonomian Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/5/2024).

Sebelumnya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan batas pendaftaran sertifikasi halal yakni 17 Oktober 2024.

Sehingga seluruh UMKM diwajibkan memiliki sertifikasi halal.

"Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026. Nah tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp 1-2 miliar, kemudian kecil penjualannya sampai dengan 15 miliar. Sedangkan, yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober," katanya.

BERITA TERKAIT

Adapun kata Airlangga alasan pemerintah mengundur pemberlakuan wajib sertifikasi halal UMKM makanan, minuman, dan lainnya adalah karena jumlah sertifikasi halal produk UMKM belum mencapai  target.

Sertifikasi halal UMKM baru 4,4 juta dari target 10 juta UMKM

Meskipun demikian, kata Airlangga, terjadi peningkatan jumlah UMKM yang telah sertifikasi halal setelah pemberlakuan UU Ciptaker.

UMKM hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu UMKM melakukan self declaration ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Jauh dari capaian. Oleh karena itu walaupun kita lihat UMKM  yang telah disertifikasi di tahun 2023 dan 2024 itu melonjak dibanding sebelum berlakunya UU Ciptaker, namun kita melihat bahwa dari 4.431.670 itu self declaration UMKMnya itu 64 persen," pungkasnya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas