Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pernyataan Resmi Holding PTPN Setelah Dua Mantan Pejabat Pentingnya Jadi Tersangka KPK

Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menyampaikan tanggapan atas penetapan 2 mantan pejabat PTPN XI sebagai tersangka oleh KPK.

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pernyataan Resmi Holding PTPN Setelah Dua Mantan Pejabat Pentingnya Jadi Tersangka KPK
dok. Kompas.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga mantan petinggi Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XI karena kasus korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN XI. Ketiganya adalah Direktur Umum PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi (MC); Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK); dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM - Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menyampaikan tanggapan atas penetapan 2 mantan pejabat PTPN XI sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk tebu pada tahun 2016 yang lalu di PTPN XI.

M Arifin Firdaus Direktur Manajemen Risiko PTPN Group menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses yang diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan.

"Sebagai salah satu wujud dalam mendukung hal tersebut, perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku," kata Arifin dalam keterangan persnya, Selasa (14/5/2024).

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga mantan petinggi Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XI karena kasus korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN XI.

Ketiganya adalah Direktur Umum PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi (MC); Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK); dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK).

Arifin mengatakan, jika terbukti bersalah dan telah sampai ke ranah hukum, pastinya perusahaan akan mendorong aparat hukum untuk melakukan penyelidikan, serta mengawal ketat dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Berita Rekomendasi

Perusahaan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada Penegak Hukum. Ini sebagai bukti nyata penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PTPN.

Manajemen dan seluruh Insan PTPN Group selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG.

Hal ini sesuai dengan semangat dan wujud konkret dari bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Sebagaimana diketahui bahwa PTPN telah melakukan transformasi di segala bidang, termasuk dalam perbaikan sistem dan tata kelola perusahaan, terutama sistem pengawasan yang lebih profesional dan sistem penanganan kasus yang lebih transparan.

Baca juga: Eks Dirut PTPN XI Tersangka dan Ditahan KPK, Korupsi Lahan HGU Rugikan Negara Rp30,2 M

Manajemen PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu, Internalisasi Core Value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi.

Baca juga: PTPN VII Tolak Pelaksanaan Konstatering Areal 461 Hektar Miliknya

PTPN Group yakin bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik di PTPN III dan di seluruh BUMN.

Tiga Pejabat Penting PTPN XI Jadi Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Umum PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi (MC); Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK); dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK), di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). Ketiganya merupakan tersangka korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, dengan kerugian negara Rp30,2 miliar. 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Umum PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi (MC); Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK); dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK), di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). Ketiganya merupakan tersangka korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, dengan kerugian negara Rp30,2 miliar.  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas