Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Nggak Capai Target, Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal Bagi UMKM Hingga 2026

Pemberlakuan wajib sertifikasi halal UMKM makanan, minuman dan lainnya diundur karena jumlah sertifikasi halal produk UMKM belum mencapai target.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Nggak Capai Target, Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal Bagi UMKM Hingga 2026
Tribun Batam/Alvin
Pemerintah mengundur pemberlakuan wajib sertifikasi halal UMKM makanan, minuman dan lainnya karena jumlah sertifikasi halal produk UMKM belum mencapai target. Sertifikasi halal UMKM baru 4.4 juta dari target 10 juta UMKM. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menunda pemberlakuan wajib sertifikasi halal UMKM makanan, minuman, dan lainnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran sertifikat halal bagi UMKM hingga 2026.

"Tadi presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuanya diundur tidak 2024 tapi 2026," kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/5/2024).

Sebelumnya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan batas pendaftaran sertifikasi halal yakni 17 Oktober 2024. Sehingga seluruh UMKM diwajibkan memiliki sertifikasi halal.

"Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026. UMKN tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp 1-2 miliar, kemudian kecil penjualannya sampai dengan 15 miliar. Sedangkan, yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober," kata dia.

Airlangga bilang, alasan pemerintah mengundur pemberlakuan wajib sertifikasi halal UMKM makanan, minuman, dan lainnya adalah karena jumlah sertifikasi halal produk UMKM belum mencapai target. Sertifikasi halal UMKM baru 4.4 juta dari target 10 juta UMKM.

Baca juga: Shopee-BPJPH Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk UMKM

Meski demikian, terjadi peningkatan jumlah UMKM yang telah sertifikasi halal setelah pemberlakuan UU Ciptaker. UMKM hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu UMKM melakukan self declaration ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca juga: Produk Non-Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal, BPJPH: Wajib Cantumkan Keterangan

Berita Rekomendasi

"Jauh dari capaian. Walaupun kita lihat UMKM yang telah disertifikasi di tahun 2023 dan 2024 itu melonjak dibanding sebelum berlakunya UU Ciptaker, kita melihat bahwa dari 4.431.670 itu self declaration UMKMnya itu 64 persen," pungkasnya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas