Bantu Atasi Backlog Hunian, Badan Bank Tanah Gandeng Kementerian PUPR dan BTN
Badan Bank Tanah bersama Kementerian PUPR, BTN dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) tentang sinergi pembangunan dan pembiayaan perumahan.
Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) tentang sinergi pembangunan dan pembiayaan perumahan.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan, kerja sama ini merupakan komitmen Badan Bank Tanah dalam mendukung program pemerintah dalam pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai salah satu strategi untuk mengatasi persoalan ketersediaan rumah (backlog).
Angka backlog hunian di Indonesia masih sangat tinggi. Merujuk data Kementerian PUPR, saat ini masih dibutuhkan 12,7 juta unit rumah demi mewujudkan Indonesia zero backlog.
”Tentunya bagaiamana kita juga ingin memberikan pembiayaan rumah murah bagi masyarakat, juga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka. Karena sekarang ada backlog-nya yang cukup besar sekitar 11-12 juta,” kata Parman dalam sambutannya, Jumat (17/5/2024).
Parman menjelaskan, Badan Bank Tanah berkontribusi dalam mengatasi backlog hunian dengan menyediakan tanah untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga: Angka Backlog di Indonesia 12,7 Juta Lebih, Erick Thohir Minta BTN Siapkan Strategi Besar
”Ini sejalan dengan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah dalam menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum salah satunya,” jelas dia.
Deputi Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat menyampaikan, Badan Bank Tanah menyediakan tanah untuk dibangun perumahan MBR dengan tarif pemanfaatan yang terjangkau. Nantinya, masyarakat yang menghuni perumahan MBR di atas HPL Badan Bank Tanah akan mendapat sertifikat hak milik (SHM) setelah 10 tahun.
Baca juga: Atasi Backlog Perumahan, SakuraLand Kembangkan Hunian Tapak Harga Terjangkau di Bekasi dan Karawang
”Kalau untuk perumahan MBR, setelah 10 tahun bisa dilepaskan menjadi hak milik,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna mengatakan, penyediaan hunian MBR untuk mengatasi backlog menjadi lebih mudah berkat dukungan dari Badan Bank Tanah. Pihaknya berharap developer maupun bank penyalur kredit menjadi lebih efektif dan efisien dalam menyediakan hunian MBR serta menjaring konsumennya.
”Kalau tanahnya disediakan oleh Badan Bank Tanah, mestinya 60 persen masalah sudah selesai. Harganya juga menjadi lebih terjangkau,” kata Herry.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Sugiono yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan, Pemda Kendal secara tegas mendukung kerja sama ini. Pihaknya siap memberikan dukungan dan memfasilitasi upaya-upaya yang dilakukan Badan Bank Tanah. Kementerian PUPR, BTN, PT SMF serta stakeholder terkait penyediaan rumah MBR dalam mengatasi backlog hunian.
“Tujuan dari kerja sama ini sangat baik, yaitu ingin memberikan akses kepemilikan rumah yang layak kepada masyarakat yang tergolong dalam MBR. Ini juga merupakan upaya pemerintah bersama stakeholder lain dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Jadi ini harus kita dukung sekali,” pungkasnya.