Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Teten Jelaskan Alasan Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Tidak mungkin para pelaku UMKM bisa memenuhi syarat-syarat mendapat sertifikat jika batas waktunya adalah pada 17 Oktober 2024.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Teten Jelaskan Alasan Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM
Tribunnews/Endrapta
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di acara Inabuyer B2B2G Expo 2024 di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, sertifikasi halal yang semula diwajibkan kepada para pelaku UMKM pada 17 Oktober 2024, kini ditunda hingga Oktober 2026.

Teten pmenjelaskan sejumlah alasan di balik penundaan sertifikasi halal ini menjadi masih dua tahun lagi.

Menurut Teten, tidak mungkin para pelaku UMKM bisa memenuhi syarat-syarat mendapat sertifikat jika batas waktunya adalah pada 17 Oktober 2024.

"Enggak mungkin terpenuhi karena ada aspek waktu, ada masalah biaya, ada masalah pendamping, dan lain sebagainya," katanya ketika ditemui di sela-sela acara Inabuyer B2B2G Expo 2024 yang berlangsung di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).

"Para pelaku UMKM terutama yang mikro, yang jualan makanan, minuman, jamu, herbal sekarang mereka bisa tenang," lanjutnya.

Teten mengusulkan syarat sertifikasi halal ini ditunda karena tak ingin melihat para pelaku UMKM ini terbelit masalah hukum,

BERITA TERKAIT

Selanjutnya setelah penundaan ini, ia mengatakan akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan.

Nanti, kata Teten, sertifikasi ini akan dipersiapkan lagi dengan baik agar ketika Oktober 2026, tidak ada lagi penundaan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran sertifikat halal bagi UMKM hingga 2026.

Baca juga: Pemerintah Tunda Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK hingga 2026, Ini Alasannya

"Tadi presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuanya diundur tidak 2024 tapi 2026," kata Menko Perekonomian Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/5/2024).

Sebelumnya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan batas pendaftaran sertifikasi halal yakni 17 Oktober 2024 sehingga seluruh UMKM diwajibkan memiliki sertifikasi halal.

"Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026. Nah tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp 1-2 miliar, kemudian kecil penjualannya sampai dengan 15 miliar. Sedangkan, yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober," katanya.

Baca juga: Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah

Airlangga bilang, alasan pemerintah mengundur pemberlakuan wajib sertifikasi halal UMKM makanan, minuman, dan lainnya adalah karena jumlah sertifikasi halal produk UMKM belum mencapai target.

Sertifikasi halal UMKM baru 4,4 juta dari target 10 juta UMKM.

Meskipun demikian, kata Airlangga, terjadi peningkatan jumlah UMKM yang telah sertifikasi halal setelah pemberlakuan UU Ciptaker.

UMKM hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu UMKM melakukan self declaration ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Jauh dari capaian. Oleh karena itu walaupun kita lihat UMKM yang telah disertifikasi di tahun 2023 dan 2024 itu melonjak dibanding sebelum berlakunya UU Ciptaker, namun kita melihat bahwa dari 4.431.670 itu self declaration UMKMnya itu 64 persen," pungkasnya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas