17 Ribu Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Menko Airlangga Minta Instansi Kerja 24 Jam
Pemerintah kemudian menyederhanakan aturan impor dengan merevisi Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag 8 Tahun 2024
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Febri Prasetyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta instansi-instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara untuk bekerja selama 24 jam setiap hari untuk mengeluarkan ribuan kontainer yang tertahan sejak 10 Maret 2024.
Diketahui, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara sejak 10 Maret 2024, buntut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca juga: Ditjen Bea Cukai Diminta Bebaskan 47 Ribu Barang Impor Milik PMI yang Tertahan di 2 TPS Pelabuhan
Pemerintah kemudian menyederhanakan aturan impor dengan merevisi Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag 8 Tahun 2024 untuk mengatasi penumpukan kontainer tersebut. Terdapat relaksasi aturan untuk beberapa komoditas yang hanya perlu menggunakan laporan survey (LS), tanpa Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
"Saya juga meminta seluruh jajaran Pelabuhan Bea Cukai yang ada di pelabuhan, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Direktur Layanan Industri Sucofindo, Surveyor Indonesia, Pimpinan JICT untuk bekerja seperti kapal Saturday, Sunday, holiday included sehingga semua kerjaan 24 jam mengeluarkan barang 17 ribu sampai barang ini selesai," kata Airlangga kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (18/5/2024).
"Jadi walaupun ini hari Minggu, walaupun nanti ada libur, arahan Bapak Presiden barang ini supaya segera dapat dikeluarkan," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyambut baik Permendag 8 Tahun 2024 ini. Menurutnya, hal tersebut justru menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan ribuan kontainer tersebut.
Baca juga: Sudah Diajukan ke Presiden, Usulan 2.800 Dolar AS Batas Bawah Barang Impor Kena Pajak
"Kami dari Kemenkeu DJBC menyambut gembira perubahan Permendag 36/2024 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan tadi pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor," kata Sri Mulyani.
"Namun karena sudah ada 17.304 kontainer dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak, tentu laporan surveyor juga harus di segerakan sehingga dia tidak menjadi bottle neck baru," lanjutnya.
Adapun sebelumnya Menteri Keuangan bersama Menko Perekonomian dan Wakil Menteri Perdagangan melepaskan 13 kontainer yang sudah tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara sejak 10 Maret 2024 lalu.
"Yang akan keluar hari ini dari Priok 13 kontainer, dimana 5 kontainer dengan 2 dokumen impor PIB itu dan 8 kontainer dalam hal ini berupa barang-barang yang membutuhkan laporan surveyor dari dalam negeri ini yang akan keluar hari ini dari Priok," kata Menkeu Sri Mulyani.