Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bertemu Mendag Korea, Menko Airlangga & Wamendag Jerry Jelaskan Proses Perizinan Bahan Baku Industri

pertemuan Bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan di Seoul yang dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Perdagangan

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bertemu Mendag Korea, Menko Airlangga & Wamendag Jerry Jelaskan Proses Perizinan Bahan Baku Industri
istimewa
Menteri Perdagangan, Investasi dan Energi Korea Selatan (MOTIE) Korea, Ahn Duk-Geun melakukan pertemuan Bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan di Seoul yang dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di Seoul, Rabu (22/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan, Investasi dan Energi Korea Selatan (MOTIE) Korea, Ahn Duk-Geun berterima kasih kepada Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Jerry Sambuaga atas bantuan dalam proses perizinan bahan baku industri melalui implementasi Permendag 8 tahun 2024.

Hal itu dikatakan Menteri Ahn Duk-Geun dalam pertemuan Bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan di Seoul yang dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di Seoul, Rabu (22/5/2024).

Ahn Duk-Geun secara khusus menyampaikan masukannya terkait kesulitan ekspor bahan baku dan barang modal dari Korea ke Indonesia yang disampaikan oleh beberapa perusahaan Korea.

Merespons hal itu, Wamendag Jerry menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen dan sudah melakukan hal konkret untuk memperlancar arus barang, khususnya bahan baku dan barang modal yang diperlukan untuk pengembangan investasi melalui Permendag 8 tahun 2024.

"Relaksasi yang diatur dalam Permendag 8 tahun 2024 adalah adanya penghapusan syarat pertimbangan teknis untuk 7 komoditas yang tadinya memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian," ujar Jerry.

Jerry memaparkan, berdasarkan data dari INSW tanggal 21 Mei 2024, sebelum pemberlakuan Permendag 8 Tahun 2024, untuk pengajuan 11 komoditas yakni sejumlah 3.210 permohonan, hanya 1.759 Pertek yang telah diterbitkan. 

"Dari Pertek yang terbit tersebut, 1.616 diajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan yang mana telah diterbitkan sebanyak 1.379 atau 85,33 persen," kata Jerry.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, hal ini jelas menunjukan bahwa Kemendag RI berkomitmen untuk terus memperlancar arus barang bahan baku dan barang modal yang diperlukan oleh industri hasil investasi

Khusus untuk besi baja, kata Jerry, jumlah pengajuan Pertek besi baja yang disampaikan ke Kementerian Perindustrian adalah sejumlah 2.030 dan Pertek yang telah terbit hanya sebesar 1.092 permohonan atau 53,8% dari total pengajuan. 

"Sedangkan, izin impor baru bisa diterbitkan setelah Pertek dari kementerian teknis telah dipenuhi," kata dia.

berdasarkan data INSW tersebut, dari 1.045 pengajuan Persetujuan Impor (PI) yang disampaikan ke Kementerian Perdagangan, 898 permohonan atau 85,9% permohonan telah disetujui. 

"Artinya, Kemendag selalu siap dan cepat dalam memberikan PI sebagai bentuk dari komitmen pemerintah untuk mempermudah proses perizinan," ujar Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI)

Jerry menegaskan lagi bahwa Permendag 8 tahun 2024 ini menunjukan komitmen Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Perdagangan, dalam melakukan kebijakan yang memberikan percepatan proses perizinan bahan baku dan barang modal.

Baca juga: Kemendag Proses Pembayaran Utang Rafaksi Migor, Peritel Minta Bentuk Konkret

Menteri Ahm pun menanggapi dengan sangat baik dan positif terhadap kebijakan relaksasi yang disampaikan Jerry tersebut

Dia berharap akan memperlancar arus bahan baku industri hasil investasi perusahaan Korea di Indonesia dan mengembangkan akses pasar untuk produk yang dihasilkan dari investasi tersebut yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia dan Korea.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas