Kemendag Pastikan Kemudahan dan Efisiensi Proses Perizinan
Berdasarkan data dari INSW tersebut, dari 1.092 Pertek yang telah terbit, permohonan PI besi baja yang masuk ke Kemendag adalah 1.045 permohonan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerbitan Perizinan Impor (PI) untuk beberapa komoditas dan produk memerlukan syarat dari Kementerian Perindustrian, yakni Pertimbangan Teknis (Pertek).
Berdasarkan data terakhir tanggal 21 Mei 2024 dari Indonesia National Single Window (INSW), yakni sistem terintegrasi nasional yang dikelola dibawah Kementerian Keuangan, sebelum terbitnya Permendag 8/2024 terdapat 11 komoditas unggulan yang membutuhkan Pertek dari Kementerian Perindustrian, yaitu besi baja, ban, alas kaki, produk elektronik, tekstil, katup, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan tas.
Total pengajuan Pertek yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin impor untuk total 11 komoditas tersebut adalah sebanyak 3.210 permohonan.
Baca juga: Kemenperin Kawal Penumpukan Kontainer dengan Fokus Lindungi Industri Dalam Negeri
Sedangkan dari 3.210 permohonan, pertek yang terbit hanya sebesar 1.759 permohonan yakni 54,8 persen. Kemudian, dari 1.759 pertek yang telah terbit tersebut, hanya 1.616 permohonan yang telah diajukan ke Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan 1.616 permohonan tersebut, sebanyak 1.379 PI telah terbit atau 85,33 persen telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.
"Berdasarkan data INSW tersebut, dapat disimpulkan bahwa persetujuan impor yang telah disetujui untuk 11 komoditas tersebut adalah sebesar 85,33 persen, sedangkan permohonan pertek yang disetujui adalah hanya sebesar 54,8% dari total permohonan," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Menurut Jerry, saat ini dengan Pemendag 8 2024 yang baru saja diberlakukan tanggal 17 Mei 2024, dari 11 komoditas yang tadinya memerlukan Pertek, sekarang dengan Permendag baru, 7 komoditas tidak lagi memerlukan Pertek.
Komoditas itu yakni elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup.
"Ini adalah bentuk komitmen dari pemerintah, sesuai dengan arahan Bapak Presiden saat Ratas bahwa Kementerian Perdagangan harus memastikan kemudahan dan efisiensi dari para pelaku usaha dalam melakukan proses perijinan," tambah doktor ilmu politik itu.
Jerry mengatakan, khusus untuk industri besi baja, Pertek masih dibutuhkan sebagai syarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
Berdasarkan data dari INSW tanggal 21 Mei 2024, jumlah pengajuan Pertek yang disampaikan ke Kementerian Perindustrian adalah sejumlah 2.030 dan Pertek yang telah terbit hanya sebesar 1.092 permohonan atau 53,8% dari total pengajuan.
Sedangkan, izin impor baru bisa diterbitkan setelah Pertek dari kementerian teknis telah dipenuhi.
Berdasarkan data dari INSW tersebut, dari 1.092 Pertek yang telah terbit, permohonan PI besi baja yang masuk ke Kemendag adalah 1.045 permohonan.
Dan dari 1.045 permohonan, PI yang disetujui adalah sebesar 898 atau 85,9%. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan PI yang disampaikan ke Kemendag telah disetujui setelah dipenuhinya persyaratan.
"Kami berpatokan kepada data dari INSW, yang dijadikan sebagai acuan dan dasar bagi setiap kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," kata Wamendag.
Jerry menjelaskan, pada prinsipnya, Kementerian Perdagangan selalu siap mendukung penuh setiap pengajuan yang telah memenuhi persyaratan dari setiap kementerian teknis seperti dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan kementerian teknis lainnya. (*)