Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Terjadi Penumpukan Kontainer di Pelabuhan, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Pasokan Bahan Baku Industri

Kemenperin memastikan tidak ada keluhan gangguan suplai bahan industri, merespon terjadinya penumpukan kontainer di bepelabuhan beberapa hari terakhir

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Terjadi Penumpukan Kontainer di Pelabuhan, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Pasokan Bahan Baku Industri
Tribunnews/Lita Febriani
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. 

"Dengan demikian, kami memiliki kepentingan agar ada pembatasan terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri," kata Febri.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, lanjut dia, setiap barang impor yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya barang-barang yang masuk dalam kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas), wajib memiliki dokumen perizinan impor.

Untuk mendapatkan perizinan impor tersebut, salah satunya adalah memiliki pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.

"Dengan demikian, barang-barang impor yang masuk dalam kategori lartas dimaksud mestinya tidak bisa masuk ke daerah pabean sebelum memiliki dokumen perizinan impor, seperti penumpukan yang terjadi saat ini," imbuh Febri.

Kemudian, proses penerbitan pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang prosesnya diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian.

Sebagai tindak lanjut dari Permendag No. 36 Tahun 2023, menurut Febri, Kementerian Perindustrian telah menetapkan seluruh peraturan mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis terhadap barang barang yang masuk dalam kategori lartas.

"Proses penerbitan pertimbangan teknis ditetapkan paling lama dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratannya diterima dengan lengkap dan benar," terang Febri.

Berita Rekomendasi

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya menjaga industri dalam negeri, Febri menegaskan, Kemenperin harus menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dengan pasarnya.

"Kami tidak alergi dengan barang impor sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri, sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi. Dengan demikian, kebijakan Lartas diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri," tutur Febri.

Febri menuturkan, Kemenperin terus mendorong kemudahan yang diperlukan untuk keberlangsungan industri dalam negeri, salah satunya adalah kemudahan mendapatkan bahan baku.

Terhadap komoditas ini, ucap Febri, Kemenperin selalu memastikan tidak ada hambatan bagi industri dalam negeri mendapatkan bahan baku, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor.

"Sedangkan terhadap barang-barang jadi atau produk akhir yang langsung dapat dijual ke pasar dalam negeri, Kemenperin berharap untuk tetap dibatasi dan menyesuaikan dengan konsep Neraca Komoditas yang pada prinsipnya menyeimbangkan antara produksi dalam negeri dan produk impor," jelas Febri.

Kemenperin mengaku memahami permasalahan teknis yang diakibatkan adanya perubahan-perubahan kebijakan yang diakibatkan oleh perubahan Peraturan Menteri Perdagangan.

Sesuai dengan ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan, setiap penyusunan peraturan harus melalui proses yang melibatkan Kementerian/Lembaga terkait.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas