Pelaku Industri Tekstil Khawatirkan Relaksasi Lartas Barang Impor
Pelaku industri tekstil dan pakaian jadi khawatir adanya relaksasi aturan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) terhadap barang-barang impor
Editor: Hendra Gunawan
APSyFI awalnya menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan melakukan pengendalian impor melalui Permendag No. 36/2023. Permendag tersebut sudah disosialisasikan sejak Desember 2023 dan berlaku 10 Maret 2024.
"Jadi penumpukan kontainer yang terjadi karena ulah importir nakal yang tidak mau mengurus izin Persetujuan Impor,” ujarnya.
Ia berpendapat, dari 26.000 kontainer yang diberitakan tertahan, 85% di antaranya adalah barang jadi milik importir pedagang dan hanya 15% yang benar-benar untuk kepentingan industri manufaktur.
Redma menambahkan, agar industri tumbuh kuat, perlu visi integrasi industri, dalam hal ini hilirisasi dan penguatan hulu. Namun, Redma memandang bahwa visi pengembangan dan integrasi industri tersebut tidak didukung oleh kementerian lain.
Hal ini dapat berakibat pada terjadinya deindustrialisasi dengan industri sebagai korbannya.
APSyFI pun menganggap ketiadaan aturan yang merupakan alat pengendalian impor dapat berpengaruh pada iklim investasi dan perkembangan industri tekstil dalam negeri yang juga berdampak pada tingkat penyerapan tenaga kerja. (Dimas Andi/Herlina Kartika Dewi/Kontan)
Sumber: Kontan