Pelaku Industri Tekstil Khawatirkan Relaksasi Lartas Barang Impor
Pelaku industri tekstil dan pakaian jadi khawatir adanya relaksasi aturan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) terhadap barang-barang impor
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pelaku industri tekstil dan pakaian jadi khawatir adanya relaksasi aturan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri.
Hal itu terjadi di tengah performa industri tekstil dan produk tekstil atau pakaian yang tengah berada pada level ekspansi dan menunjukkan pertumbuhan positif. Hal ini didukung oleh permintaan luar negeri dan domestik yang masih kuat.
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan mengatakan, pemerintah menampung masukan dari para pelaku industri mengenai kendala-kendala yang dihadapi terkait peningkatan produktivitas dan daya saingnya.
Baca juga: Pacu Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Genjot Empat Program
"Kekhawatiran pelaku industri TPT timbul karena tidak ada lartas terhadap barang impor yang sejenis dengan barang yang mereka produksi,” ungkapnya dalam siaran pers dikutip dari Kontan, Senin (27/5/2024).
Adie menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan subsektor industri tekstil dan pakaian jadi mencapai 2,64 persen year on year (yoy) pada kuartal I-2024.
Sementara itu, pada periode yang sama, permintaan luar negeri untuk produk tekstil dan pakaian jadi juga mengalami peningkatan volume, yaitu sebesar 7,34 persen (yoy) untuk produk tekstil dan 3,08 persen (yoy) untuk pakaian jadi.
Selain pesanan ekspor, stabilitas konsumsi rumah tangga domestik juga membantu mendorong pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi, serta industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki seiring dengan pelaksanaan Pemilu 2024, hari libur nasional, cuti bersama, serta momen Lebaran.
Kemenperin optimistis pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi dapat semakin optimal apabila pencegahan konsumsi pakaian bekas atau thrifting dan pengawasan pasar sesuai aturan yang berlaku terhadap barang-barang impor lebih ditingkatkan.
Namun demikian, timbul kekhawatiran di kalangan pelaku industri TPT atas gempuran produk impor.
Sebelumnya, industri kecil dan menengah (IKM) garmen dan sepatu menikmati kenaikan permintaan sebesar 30-50% dari dalam negeri dengan berlakunya aturan pertimbangan teknis (pertek) untuk barang impor, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca juga: Industri Tekstil Ekspor 300.000 Meter Kain ke Dubai
Ketua Ikatan Pengusaha Konfeksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman menyampaikan, para pelaku IKM garmen dan sepatu khawatir dalam waktu dekat pasar akan kembali dibanjiri impor pakaian jadi dan sepatu impor.
“Ini bukan hanya sebuah kekhawatiran tetapi pengalaman pahit yang kami alami dalam tahun-tahun belakangan ini ketika impor pakaian jadi dan alas kaki tidak dikendalikan,” imbuh Nandi.
Hal tersebut dapat menyebabkan banyak IKM kembali melemah dan akan terjadi penutupan produksi. Nandi berharap, pemerintah kembali memberlakukan perlindungan pasar dari gempuran impor, baik melalui peraturan teknis maupun aturan lain.
Pernyataan lainnya berasal dari Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta. Redma menyatakan, pengendalian impor tidak akan efektif karena semuanya sudah direlaksasi.