Anggota DPR Desak Pemerintah Proses Jalur Hukum SPPBE Nakal yang Kurangi Isi LPG 3 Kg
Menurut Mulyanto, penyimpangan gas LPG 3 kg di tingkat SPBE ini adalah modus baru. Diminta lanjut ke jalur hukum
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mendesak pemerintah menindak ke jalur hukum, soal temuan pendistribusian gas LPG 3 kg yang mengalami kekurangan 200 gram hingga 700 gram atau 7 sampai 23 persen per tabung di 11 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji di Jakarta-Bandung.
Mulyanto mengatakan, temuan ini bukan sekedar bersifat administratif yang cukup dijatuhi dengan sanksi administratif saja. Kalau terbukti ada unsur kesengajaan maka kasus yang merugikan keuangan negara dan melanggar regulasi ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca juga: Temukan Kecurangan, Mendag Sidak SPPBE di Jakut, Pertamina Patra Niaga Janji Perketat Pengawasan
"Apalagi kalau diketahui selisih volume gas elpiji tersebut dijual dengan harga non subsidi," ujar Mulyanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/5/2024).
LPG 3 kg adalah barang subsidi yang masuk dalam kategori barang dalam pengawasan. Jadi yang dirugikan, karena penyimpangan ini, bukan hanya masyarakat, tetapi juga keuangan negara.
“Di tengah anggaran subsidi gas LPG yang dari tahun ke tahun terus membengkak serta ketergantungan impor LPG yang semakin tinggi, Pemerintah harus serius menangani kasus ini, jangan lembek atau setengah hati. Pemerintah harus bertindak tegas, termasuk juga memeriksa oknum dari Pertamina bila terindikasi ada yang terlibat,” kata Mulyanto.
Menurut Mulyanto, penyimpangan gas LPG 3 kg di tingkat SPBE ini adalah modus baru. Yang sering terjadi adalah temuan penyimpangan distribusi di tingkat pangkalan dan agen.
Baca juga: Temukan 11 SPBE Curang, Mendag Akan Keliling Indonesia Sidak Pelaku Kurangi Isi Elpiji 3 Kg
Sebelumnya, dari 800 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang tersebar di Indonesia, Kemendag melakukan sampling di 11 SPBE di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Cimahi. Dari pengungkapan ini, total kerugian mencapai Rp 18,7 miliar per tahun.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di kawasan Koja, Jakarta Utara, Senin, (27/5/2024) pagi.
Kunjungan ini untuk memimpin ekspose penemuan tabung Elpiji 3 kg tidak sesuai pelabelan dan kebenaran kuantitas.
Mendag menegaskan, Kemendag terus berkomitmen menjaga tertib ukur, termasuk untuk tabung gas LPG 3 kg karena ketidaksesuaian tersebut merugikan masyarakat kecil. Oleh karena itu, segala kecurangan terhadap gas Elpiji 3 kg akan ditindak tegas.