Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BP Tapera Klaim Pemotongan Gaji Karyawan untuk Tapera demi Efektivitas Tabungan Perumahan

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya mencapai 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BP Tapera Klaim Pemotongan Gaji Karyawan untuk Tapera demi Efektivitas Tabungan Perumahan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan industri Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya mencapai 3 persen dari gaji atau upah pekerja. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Menurut Heru, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.

Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, ia mengatakan BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Pengelolaan juga disebut mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Ia kemudian menjelaskan BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Tujuannya adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

"BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong," tutur Heru.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas