Bos PLN Ungkap Subsidi Listrik Tahun 2024 Butuh Duit Rp83 Triliun
Parameter subsidi menggunakan asumsi harga ICP 80 dolar AS per barrel, kurs Rp15.100 per dolar AS, serta inflasi 2,5 persen.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyebutkan, besaran nilai subsidi listrik pada tahun depan ditaksir mencapai Rp83 triliun.
Hal ini diungkapkan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo saat melakukan rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Pria yang akrab disapa Darmo ini mengatakan, Perseroan berkomitmen untuk merealisasikan subsidi dari pemerintah secara tepat sasaran.
Yaitu bagi golongan pelanggan listrik rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) dan sebagian daya 900 VA, serta pelanggan bisnis dan industri kecil hingga daya 5.500 VA.
Baca juga: Temukan Masalah Kurangnya Listrik di RSUD Musi Rawas Utara, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN
"Berdasarkan hasil perhitungan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2025 diperoleh angka subsidi listrik debesar Rp83,08 triliun," ungkap Darmo.
Ia melanjutkan, terdapat formula penetapan biaya subsidi listrik. Yakni ditentukan realisasi parameter ekonomi makro, kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), Harga Batubara Acuan (HBA), dan inflasi.
"Parameter menggunakan asumsi harga ICP 80 dolar AS per barrel, kurs Rp15.100 per dolar AS, serta inflasi 2,5 pesen," papar Darmo.
"Dari besaran subsidi tersebut, 64,95 persen atau Rp53,96 triliun diperuntukan pelanggan Rumah Tangga yaitu ditujukan 35,22 juta pelanggan," sambungnya.
Darmo melanjutkan, PLN juga telah memiliki aplikasi yang mengintegrasikan data pelanggan secara real-time dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial melalui web services, sehingga akurasi penentuan pelanggan subsidi menjadi tepat sasaran.
Pelanggan juga dengan mudah mendapatkan informasi kelayakan subsidi listrik melalui PLN Mobile.
Diketahui, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.
Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN.
"PLN telah membangun aplikasi yang mengintegrasikan data pelanggan real time dengan aplikasi untuk padanan data DTKS. Pelanggan juga dengan mudah mendapat informasi kelayakan subsidi listrik melalui PLN mobile," pungkasnya.