Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi Telah Panggil Sejumlah Menteri: Hari Ini Istana Akan Menjawab Soal Tapera

Istana merepons gelombang penolakan oleh kelompok pekerja buruh dan pengusaha terkait rencana pemberlakuan iura Tabungan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jokowi Telah Panggil Sejumlah Menteri: Hari Ini Istana Akan Menjawab Soal Tapera
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 akan mewajibkan pekerja yang berpenghasilan minimal setara upah minimum untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang iurannya dipotong dari 2,5 persen gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja. Tribunnews/Jeprima 

Bahkan di dalam UUD 1945 negara diperintahkan untuk menyiapkan perumahan sebagai hak rakyat.

“Di mana dalam 13 Platform Partai Buruh, jaminan perumahan adalah jaminan sosial yang akan kami perjuangkan,” ujar Iqbal.

Tetapi kata Said Iqbal, Tapera yang dibutuhkan buruh dan rakyat adalah kepastian untuk mendapatkan rumah yang layak melalui dana APBN dan APBD.

“Persoalannya, kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera. Karena membebani buruh dan rakyat,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan tengah mempersiapkan aksi besar-besaran untuk isu Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat.

Modus Bancakan Baru

Pengamat properti sekaligus Chief Executive Officer Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mempertanyakan transparansi pengelolaan dana iuran Tapera.

Menurutnya, salah-salah iuran Tapera menjadi modus bancakan baru bagi segelintir oknum.

Berita Rekomendasi

“Tapera itu prinsipnya bagus bisa jadi dana abadi perumahan bagi karyawan-karyawan,” kata Ali.

Tapi di sisi lain, dia khawatir bahwa pengelolaan dana Tapera tidak akan memenuhi kewajibannya untuk transparan.

Dengan dana jumbo yang dihasilkan, Tapera ini belum memiliki wakil masyarakat.

“Tapera itu belum ada wakil masyarakat belum ada wakil konsumen, gimana kita konsumen tau untuk dananya itu bisa transparan digunakan karena itu dananya jumbo itu yang kedua masalah pengelolaan uangnya itu akan di serahkan ke fund manager sebagian, bahkan di fund manager itu bakal ada fee di sana itu jangan jadi dana bancakan,” tuturnya.

Dana Tapera yang memiliki prinsip bagus dan dapat menjadi salah satu penyuntik pertumbuhan industri properti sehingga masyarakat dapat membeli rumah jangan sampai tujuan itu tak sampai

Dalam UUD Pasar Modal juga diatur bahwa jika ada nilai kerugian dalam investasi maka pihaknya tidak bisa disalahkan atau dimintai pertanggungjawaban.

“Lalu ketika fund manager mengelola rugi investasinya, itu yang tanggung siapa? Karena di UUD Pasar Modal tidak ada menyalahkan fund manager kalau ada kerugian,” ucap Ali

Pastilah yang akan menanggung masyarakat.

Ali bilang pihaknya mendukung kebijakan terbaru pemerintah terkait dana Tapera selama pemerintah dapat menunjukkan transparansi terkait pengelolaan dana tersebut.

“Kita dukung tapi pengelolaannya harus transparan bagaimana caranya jadi ada rambu-rambunya, kita kontrol sama-sama bisa jadi bagus,” pungkasnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas