Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pekerja Gaji di Bawah Upah Minimum Tak Wajib Jadi Peserta Tapera

Dalam memperhitungkan target kepesertaan, BP Tapera sudah melakukan benchmarking kepesertaan ke beberapa lembaga yang sudah ada.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pekerja Gaji di Bawah Upah Minimum Tak Wajib Jadi Peserta Tapera
dok. BLU PPDPP
Ilustrasi. Dalam memperhitungkan target kepesertaan, BP Tapera sudah melakukan benchmarking kepesertaan ke beberapa lembaga yang sudah ada. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pekerja yang memiliki gaji di bawah upah minimum tidak diwajibkan menjadi peseta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Jadi, para pekerja yang memiliki gaji di bawah upah minimum, gajinya tidak diwajibkan dipotong untuk iuran Tapera.

Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, (31/5/2024).

Baca juga: Soal Tapera, Pekerja yang Sudah Punya Rumah Bisa Tarik Fresh Money saat Pensiun

"Kalau melihat substansi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera, harus dipahami tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum. Di bawah minimum tidak wajib menjadi peserta Tapera," kata Heru.

Ia mengatakan, dalam memperhitungkan target kepesertaan, BP Tapera sudah melakukan benchmarking kepesertaan ke beberapa lembaga yang sudah ada.

"Seperti Taspen untuk klaster ASN, kemudian BPJSTK untuk segmen swasta dan pekerja mandiri," ujar Heru.

BERITA TERKAIT

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024, tengah menjadi polemik di tengah masyarakat.

PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja, yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Masyarakat pun geram dengan peraturan ini. Kekesalan itu banyak ditemukan di media sosial X (dahulu Twitter), di mana banyak warganet yang ramai mengkritik kebijakan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas