Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Karpet Merah untuk Freeport Indonesia?
Presiden Joko Widodo resmi memberi peluang pelaku usaha memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Namun, dia enggan membeberkan secara detail terkait ormas seperti apa yang akan mendapatkan prioritas yang dimaksud. "Ya ini kan diberikan kepada organisasi masyarakat khusus ya. Pemerintah memberikan prioritas nanti," pungkasnya.
Transaksi Politik
Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS Mulyanto, menyoroti aturan yang memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan
Mulyanto khawatir pemberian prioritas IUPK kepada ormas keagamaan membuat tata kelola dunia pertambangan semakin amburadul.
"Sekarang saja persoalan tambang illegal sudah seperti benang kusut. Belum lagi dugaan adanya beking aparat tinggi yang membuat berbagai kasus jalan di tempat. Sementara pembentukan Satgas Terpadu Tambang Ilegal sampai hari ini tidak ada kemajuan yang berarti, semua masih jadi PR yang harus diselesaikan," kata Mulyanto, kepada wartawan Minggu (2/6/2024).
Mulyanto melihat presiden gagal menentukan skala prioritas kebijakan pengelolaan minerba.
Sebab menurutnya saat ini yang dibutuhkan adalah penguatan instrumen pengawasan pengelolaan tambang minerba bukan bagi-bagi izin.
"Artinya, pemerintah tidak serius mengelola pertambangan nasional. Pemerintah masih menjadikan IUPK sebagai komoditas transaksi politik dengan kelompok-kelompok tertentu," ucap Mulyanto.
"Saya sudah baca revisi PP Minerba yang baru saja ditandatangani Presiden. Memang tertulis, bahwa yang diberikan prioritas IUPK adalah badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan," lanjutnya.
Mulyanto menjelaskan, IUPK prioritas diberikan kepada badan usaha, bukan kepada Ormas Keagamaan itu sendiri.
Secara regulasi-administrasi sepertinya dibenarkan dan masih sesuai dengan UU Minerba.
"Namun dalam sudut pandang politik, upaya ini sangat kentara motif untuk bagi-bagi kue ekonominya," ucapnya.
"Jadi perlu dipantau dipelototi betul nanti kinerja badan usaha tersebut. Apakah benar-benar profesional dalam menjalankan RKAB tambangnya dengan baik, lalu berkontribusi bagi peningkatan penerimaan keuangan negara (PNBP). Atau menjadi sekedar badan usaha abal-abal, perusahaan ali-baba," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.