Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Karpet Merah untuk Freeport Indonesia?

Presiden Joko Widodo resmi memberi peluang pelaku usaha memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Karpet Merah untuk Freeport Indonesia?
HO
PT Freeport Indonesia (PTFI) 

(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun," sebagaimana dikutip.

"(3) Permohonan perpanjangan izrn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi," isi Pasal 195B ayat (3).

Kemudian, ayat selanjutnya menetapkan berapa dokumen yang perlu disertakan dalam permohonan perpanjangan izin. Diantaranya meliputi:

a. surat permohonan;

b. peta dan batas koordinat wilayah;

c. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;

d. laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan;

Berita Rekomendasi

e. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;

f. RKAB; dan

g. neraca sumber daya dan cadangan.

Ormas

Organisasi keagamaan bisa mengantongi lisensi untuk mengelola tambang usai Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kamis (30/5/2024).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberikan lisensi mengelola tambang kepada organisasi keagamaan sebagai hak istimewa.

"Itu (ormas) mendapat priviledge, salah satunya untuk ke aset pertambangan. Tapi kan itu silakan saja," ujar Airlangga di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/6/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas