Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Bawa KTP saat Beli LPG 3 Kg Berlaku Sejak 1 Juni 2024, Targetkan Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Aturan beli LPG 3 Kg ini bertujuan memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran kepada penerima manfaat langsung.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aturan Bawa KTP saat Beli LPG 3 Kg Berlaku Sejak 1 Juni 2024, Targetkan Subsidi Lebih Tepat Sasaran
Warta Kota/YULIANTO
Pekerja sedang menurunkan tabung gas elpiji. Mulai tanggal 1 Juni 2024, setiap pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menujukkan kartu tanda penduduk (KTP). 

“Ini juga memberikan data yang sangat bermanfaat buat Pemerintah ke depannya untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang terkait dengan Subsidi Tepat, baik itu LPG dan BBM."

"Nanti ada data-data yang akan kita berikan akses kepada Pemerintah untuk melakukan evaluasi, sehingga harapannya kebijakan ke depan bisa berjalan dengan tepat sesuai kebutuhan masyarakat dan sesuai yang diharapkan sasaran daripada subsidi itu sendiri,” kata Mars Ega.

Ketika membeli LPG 3 kg di pangkalan, masyarakat akan dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Pangkalan akan mencatat NIK dan akan diketaui kebutuhan LPG 3 kg dari masing-masing pembeli.

“Tidak ada yang berbeda, hanya pada saat datang ke pangkalan, di sistem ini akan meminta NIK. Kalau hapal NIK, tidak perlu bawa KTP. Kalau tidak hapal, paling mudah membawa KTP,: katanya.

Uji coba pembelian LPG 3 kg membawa KTP sudah berjalan sejak 1 Januari 2024 dan pada 1 Juni 2024 ini sistemmnya diintegrasikan. Mars Ega mengaku masyarakat dan pangkalan sudah terinformasi mengenai pencatatan NIK untuk pembelian LPG 3 kg.

Kelompok masyarakat yang dapat membeli elpiji 3 kg

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, berikut kelompok masyarakat yang dapat membeli elpiji 3 kg dan tidak:

Kelompok masyarakat yang dapat beli elpiji 3 kg:

  • Rumah tangga
  • Usaha mikro
  • Nelayan sasaran
  • Petani sasaran.
BERITA REKOMENDASI

Kelompok masyarakat yang tidak dapat beli elpiji 3 kg:

  • Restoran
  • Hotel
  • Usaha binatu
  • Usaha batik
  • Usaha peternakan
  • Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi) Usaha tani tembakau Usaha jasa las.

Cara beli elpiji 3 kg gunakan KTP Sebelum membeli, pastikan masyarakat sudah terdaftar sebagai konsumen elpiji 3 kg.

Cara mendaftar untuk beli elpiji 3 kg pun mudah, dengan menyiapkan beberapa dokumen.

Adapun dokumennya sebagai berikut:

Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Foto tempat usaha bagi kelompok usaha mikro


"Dokumen-dokumen tersebut kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina guna dilakukan pendataan," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, dilansir dari Kompas TV (24/5/2024).

Nantinya, petugas di pangkalan akan melakukan pendataan konsumen elpiji 3 kg.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas