Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Bawa KTP saat Beli LPG 3 Kg Berlaku Sejak 1 Juni 2024, Targetkan Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Aturan beli LPG 3 Kg ini bertujuan memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran kepada penerima manfaat langsung.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aturan Bawa KTP saat Beli LPG 3 Kg Berlaku Sejak 1 Juni 2024, Targetkan Subsidi Lebih Tepat Sasaran
Warta Kota/YULIANTO
Pekerja sedang menurunkan tabung gas elpiji. Mulai tanggal 1 Juni 2024, setiap pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menujukkan kartu tanda penduduk (KTP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai tanggal 1 Juni 2024, setiap pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menujukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Aturan beli LPG 3 Kg ini bertujuan memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran kepada penerima manfaat langsung.

Seperti diketahui, selama ini penyaluran LPG 3 Kg bocor atau bisa digunakan kalangan mampu.

Aturan menunjukkan KTP ini juga diperjelas Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra.

Dijelaskannya, pembelian LPG 3 kilogram (kg) di pangkalan/agen dengan membawa KTP untuk kebutuhan pencatatan.

“Ini bukan untuk mempersulit tapi menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan, sehingga kita bisa meminimalisir apabila ada indikasi (barangkali) karena disparitas harga yang Subsidi dan Non-Subsidi ini cukup jauh, apabila ada indikasi pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan, kami bisa tahu bagaimana memproteksinya,” kata Mars Ega, seperti dikutip dari Tribun Banten, Selasa (4/6/2024).

Mars Ega melanjutkan, belum ada pembatasan pembelian LPG 3 kg.

Berita Rekomendasi

Dengan adanya pencatatan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP, diharapkan hak-hak masyarakat yang membutuhkan LPG subsidi terjamin.

“Sekarang tidak ada, belum ada pembatasan karena masih pencatatan. Justru tujuan dari pencatatan ini untuk memberikan efektifitas kepada target masyarakat yang membutuhkan, jangan sampai hak-hak masyarakat yang membutuhkan yang sesuai keperuntukkannya ini diambil oleh masyarakat yang tidak berhak,” ujar Mars Ega.

Dengan pencatatatan ini, maka kebutuhan pengecer LPG 3 kg akan terdata, sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui dengan detail.

“Kita bisa melihat di sini (contoh), ini ada data pengecer rata-rata sekali kebutuhannya berapa, sehingga ini akan lebih akurat dari sisi distribusi maupun penghitungan demandnya ke depan (yang segmentasi rumah tangga berapa, usaha kecil berapa, usaha mikro berapa, termasuk pengecer berapa),” kata Mars Ega.

Dengan demikian, distribusi LG 3 kg bisa terdata mulai dari Pertamina hingga masyarakat sebagai pengguna. Dengan begitu, jika terjadi penyalahgunaan LPG 3 kg bia dilacak dengan mudah.

“Itulah yang disebut Subsidi Tepat. Lalu dari sisi administrasi bisa di-trace dari mulai Pertamina, agen, pangkalan, sampai penggunanya. Ini penting untuk trace agar kalau nanti ada indikasi penyalahgunaan di luar (pihak-pihak yang mengambil keuntungan tertentu) kita bisa melacak,” tutur Mars Ega.

Data-data tersebut juga bisa digunakan pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan subsidi. Diharapkan, subsidi LPG dan BBM bisa semakin tepat sasaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas