Basuki Jamin Pemerintah Tak Akan Gunakan Dana Tapera untuk Bangun Proyek Infrastruktur
Basuki Hadimuljono mengatakan, dana masyarakat yang dihimpun untuk Tapera tidak akan digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur pemerintah.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, dana masyarakat yang dihimpun melalui iuran pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur pemerintah.
Basuki bilang, dana yang dihimpun tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Jadi, terpisah dari anggaran Kementerian PUPR.
Dana tersebut akan dihimpun dari pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen setiap bulan dan akan dimulai pada tahun 2027.
Aturan tentang potongan gaji pekerja untuk Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 ayat 1 dijelaskan besaran simpanan yang diputuskan pemerintah adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sedangkan pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 peren dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Baca juga: Apindo: Sikap Buruh dan Pengusaha Sama, Tolak Gaji Pekerja Dipotong untuk Iuran Tapera
"Kalau saya yang jawab itu pasti tidak [akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur]. Enggak ada itu," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
"Itu karena tabungan Tapera itu oleh Badan Tapera sendiri, terpisah dari anggaran PUPR," tegasnya.
Menurut Basuki, ini semua kembali lagi ke soal kepercayaan publik. Ia tak heran publik banyak yang khawatir dana ini akan digunakan untuk hal lain, mengingat sejumlah kasus yang pernah terjadi.
Baca juga: Kontroversi Upah Pekerja Dipotong untuk Tapera, Pakar: Pemerintah Harus Tanggung 2 Persen Iuran!
Misalnya, seperti kisruh Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang belakangan ini terjadi. Basuki juga menyinggung kasus korupsi Asabri yang terjadi beberapa tahun lalu.
Dia mengatakan, pemerintah sudah memiliki alokasi tersendiri untuk program pembangunan rumah.
Pihaknya sudah mengalokasikan anggaran untuk perumahan dari 2016 hingga 2024 sebesar Rp 105 triliun, di antaranya untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"FLPP, subsidi selisih bunga, subsidi uang muka, itu semua dihitung oleh Kementerian Keuangan, Rp 105 triliun, yang dikelola oleh Badan Tapera. Jadi, insyaallah saya jamin tidak," tutur Basuki.