Tak Sendiri, Bahlil Sebut Ormas Dibantu Kontraktor untuk Kelola Tambang
Bahlil menegaskan ormas tidak akan bekerja sendiri untuk mengelola pertambangan. Dia mengatakan pemerintah bakal membantu menyediakan kontraktor.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan organisasi masyarakat (ormas) dan keagamaan tidak akan mengelola sendiri konsesi tambang yang diberikan.
Namun, Bahlil mengungkapkan pengelolaan tambang tersebut akan dibantu oleh kontraktor.
Dia mengatakan kontraktor itu akan dicarikan oleh pemerintah setelah ormas menerima izin usaha pertambangan (IUP).
"Nanti kita cari formulasi, kontraktor yang mengerjakan itu adalah kontraktor yang betul-betul profesional dan tidak boleh ada conflict of interest dengan pemegang izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) sebelumnya," kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/6/2024).
Adapun pernyataan Bahlil ini menjawab pertanyaan publik yang menganggap ormas dan keagamaan tidak memiliki kemampuan mengurusi pertambangan.
Lantas, Bahlil mencontohkan bahwa tidak ada perusahaan di Indonesia yang ketika pertama kali berdiri langsung bisa mengelola tambang.
Dia memastikan seluruh perusahaan tersebut pasti memerlukan bantuan dari kontraktor.
Bahkan, kata Bahlil, perusahaan sekelas PT Freeport sampai saat ini masih menggunakan bantuan kontraktor untuk pengelolaannya.
"Coba tunjukan kepada saya, mana perusahaan republik ini lahir terus kerjain tambang? Freeport saja ada kontraktornya."
"Pemegang-pemegang IUP ini sebagian dikerjakan oleh kontraktor. Tugas kita adalah pemerintah setelah IUP itu diberikan ke ormas, maka kita carikan partner," jelasnya.
Baca juga: Ormas Bisa Dapatkan IUP untuk Kelola Tambang, Menteri Bahlil: Mereka Berjasa Pada Republik
Pada kesempatan yang sama, Bahlil juga mengungkapkan munculnya kebijakan ormas boleh untuk mengelola tambang berasal dari aspirasi masyarakat yang diperoleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan ke daerah.
Alhasil, sambungnya, terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahlil menuturkan, usai adanya aspirasi masyarakat itu, Jokowi menginginkan agar pertambangan tidak hanya dikuasai oleh investor besar saja.
"Kemudian pandangan Bapak Presiden bahwa IUP (izin usaha pertambangan) jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan gede, oleh investor-investor besar."