Izin Usaha Tambang PBNU Terbit Pekan Depan, Bahlil: Ini Tabungan Akhirat, Lebih Cepat Lebih Baik
Bahlil Lahadalia mengatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan terbit pekan depan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
Meski demikian, ia enggan menjelaskan jumlah cadangan yang ada di wilayah tersebut.
"Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka," ungkapnya.
Alasan Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Jasa organisasi keagamaan hingga aspirasi masyarakat menjadi alasan pemerintah akhirnya meneken kebijakan itu.
Bahlil berpendapat, pemberian IUP kepada ormas keagamaan merupakan pemberian hak atas jasa-jasanya selama ini kepada negara.
Mereka dinilai mempunyai peran yang penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.
"Saya ingin sampaikan bahwa kenapa ini diberikan. Pertama, kita tahu bahwa Indonesia merdeka dan dalam mempertahankan kemerdekaan hampir semua elemen terlibat.
"Dan khususnya kepada ormas keagamaan NU, Muhammadiyah, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Buddha, dan Hindu dalam pandangan kami dan kontribusi tokoh ini nggak bisa kita bantah. Bahkan yang memerdekakan ini ya mereka," kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat.
Bahlil mencontohkan saat agresi militer Belanda pada tahun 1948.
Saat itu ormas keagamaan, khususnya NU dan Muhammadiyah, berjasa dengan mengeluarkan fatwa mengenai jihad.
Menurutnya, peran ormas keagamaan saat itu begitu vital.
"Tidak hanya itu proses kemerdekaan banyak dinamika pusat dan daerah. Contoh konflik di Ambon yang selesaikan kan tokoh agama," katanya.
Ia mengklaim ormaslah pihak yang pertama kali membantu pemerintah ketika memang ada masalah di masyarakat maupun negara.
"Emang pada saat negara sebelum merdeka, kena bencana, masalah, emang investor atau pengusaha-pengusaha ini yang mengurus rakyat kita?"
"Orang meninggal duluan, organisasi keagamaan yang mensalatkan itu jenazah," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.