Dana Peserta BP Tapera Diinvestasikan di SBN, Pengamat Endus Ada Kepentingan Pemerintah
Iuran Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Porsi investasi dari iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan mayoritas ditempatkan pada instrumen obligasi.
BP Tapera menyebut, Surat Berharga Negara (SBN) akan mendominasi instrumen investasi BP Tapera.
Menanggapi hal ini, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memandang tujuan Tapera sangat mengambang antara investasi atau arisan kepemilikan rumah.
"Dalam beleid Tapera, Dana yang dikumpulkan dari peserta dikelola ke dalam beberapa portofolio investasi, yaitu ke korporasi 47 persen, SBN 45 persen, dan sisanya deposito," katanya kepada Tribunnews, dikutip Senin (10/6/2024).
Baca juga: 20.000 Buruh Dakal Demo di Istana 27 Juni 2024, Tolak Program Tapera
Dalam beleid tersebut, kata Nailul, juga disebutkan bahwa peserta berhak menerima informasi dari manajer investasi tentang dana dan hasil dari dana masyarakat.
"Apakah kita diberitahukan setiap bulan dimana posisi kekayaan kita?" tanya dia.
Dengan posisi SBN sebesar 45 persen dari total dana yang dikelola BP Tapera, Nailul memandang menjadi soal mudah bagi pemerintah untuk menerbitkan SBN.
Hal itu karena bisa dibeli oleh badan pemerintah (termasuk BP Tapera) pakai uang masyarakat.
"Ingat, BI rate sudah naik yang artinya deposito sebenarnya lebih menguntungkan dibandingkan SBN," ujar Nailul.
Ia mengatakan, Pemerintah ingin menaikkan bunga SBN, tentu akan menjadi beban hutang. Ketika swasta enggan investasi di SBN, badan pemerintah pun menjadi solusinya.
"Salah satu pejabat BP Tapera adalah Menteri Keuangan yang punya kepentingan untuk penyerapan SBN," pungkas Nailul.
Karena diinvestasikan ke SBN, maka dikatakan Nailul, dana yang dihimpun dari peseta Tapera ini bisa digunakan untuk proyek pemerintah.
"Itu sudah terbaca ketika Luhut juga menyampaikan bahwa defisit anggaran akan melebar untuk proyek pemerintah," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, iuran Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).
Tapera diundangkan dalam Undang-undang (UU) No.4 tahun 2016. PP yang ramai terakhir merupakan turunan dari UU tersebut.
PP turunan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.
PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.
Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.