Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat Sebut Merger Antarbank di Indonesia Tidak Bisa Dihindari di Masa Depan

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah bank di Indonesia per Maret 2024, mencapai 106 bank umum.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pengamat Sebut Merger Antarbank di Indonesia Tidak Bisa Dihindari di Masa Depan
dok. Kompas
Ilustrasi bank. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah bank di Indonesia per Maret 2024, mencapai 106 bank umum. 

"Sinergi strategis ini dapat menghasilkan pertumbuhan pendapatan yang lebih cepat dan memperluas jangkauan geografis bank yang telah merger. Merger juga dapat memperkuat kemampuan bank untuk menangani perubahan regulasi dan lingkungan ekonomi yang dinamis," ungkapnya.

Bank dengan pendekatan serupa terhadap kepatuhan dan adaptasi terhadap perubahan regulasi dapat berbagi praktik terbaik dan mengembangkan sistem yang lebih tangguh untuk mengelola risiko regulasi.

Potensi PHK akibat merger? Pemerintah Indonesia, kata dia, perlu belajar dari Singapura yang telah terlebih dahulu melakukan merger bank. Strategi penyaluran karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat merger bank pemerintah di Singapura biasanya melibatkan beberapa langkah kunci.

"Pertama, pemerintah sering kali bekerja sama dengan lembaga pelatihan untuk menyediakan program reskilling dan upskilling, memastikan bahwa karyawan yang terkena dampak dapat meningkatkan keterampilan mereka dan tetap relevan di pasar kerja," ungkapnya.

Kedua, lanjutnya, ada inisiatif pencocokan pekerjaan yang dilakukan oleh agensi tenaga kerja pemerintah, yang membantu mantan karyawan menemukan peluang kerja baru di sektor yang sedang berkembang atau memiliki kekurangan tenaga kerja.

"Ketiga, seringkali ada dukungan finansial sementara bagi karyawan yang terkena PHK, memberikan mereka waktu untuk mencari pekerjaan tanpa tekanan finansial yang berlebihan," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas