Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kominfo akan Blokir Platform X Gara-gara Ratusan Ribu Konten Porno Berseliweran

media sosial milik Elon Musk itu mengizinkan para penggunanya membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten seksual.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Kominfo akan Blokir Platform X Gara-gara Ratusan Ribu Konten Porno Berseliweran
Engadget
Platform X 

Protes tersebut disampaikan PKS saat rapat kerja Menkominfo Budi Arie Setiadi bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). Menurutnya, permasalahan pornografi merupakan persoalan serius.

"Kabarnya Twitter atau X itu membolehkan pornografi. Apa yang bapak bisa lakukan dan bapak akan lakukan untuk masalah ini agar tidak seperti kasus judi online ini, judol ini kan dari tahun lalu juga kita sudah serius betul," kata Jazuli.

Jazuli pun mendukung pemerintah harus bertindak secara cepat. Ia menyatakan Menkominfo juga bisa mengambil sikap tanpa menunggu perintah Presiden.

"Kan menteri kan juga punya kekuasaan untuk mengeluarkan aturan menteri, keputusan menteri sebenarnya selama itu untuk kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan UU," jelasnya.

Dalam kesempatan sama, Menteri Komunikasi dan Informatikan Budi Arie Setiadi pun menyampaikan pihaknya sudah memberikan surat kepada X untuk tidak melanjutkan kebijakannya tersebut. Ia mengancam akan menutup X di Indonesia.

"Soal pornografi X, saya sudah menyurati pornografi X bahwa X kalau X tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia akan kita tutup, kita blok, pokoknya kita yang enggak jelas enggak jelas disikat ajalah, masa kita diatur-atur negara lain ya," pungkasnya.

X Pernah Ditegur Akibat Judi Online

BERITA TERKAIT

Sebelum soal pornografi ini, X juga pernah ditegur Kominfo karena ramai konten judi online di platform tersebut.

Kominfo melayangkan peringatan kepada pengelola platform X untuk merespon keluhan masyarakat atas maraknya iklan judi online yang muncul di media sosial tersebut.

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.

Peringatan Kementerian Kominfo disampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024.

Di surat tersebut, Menkominfo menginstruksikan X Corp (dahulu Twitter) segera memberantas iklan judi online di platformnya.

Menkominfo menegaskan, seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas