Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formula Baru Insentif Fiskal Daerah untuk Pembayaran PBB-P2

Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024.

Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formula Baru Insentif Fiskal Daerah untuk Pembayaran PBB-P2
handout
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati 

* Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2
• Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok:

a. Sebesar 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024
Periode sejak tanggal 4 Juni 2024 s.d. tanggal 31 Agustus 2024
b. Sebesar 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024
Periode sejak tanggal 1 September 2024 s.d. 30 November 2024

6. Pembebasan Sanksi Administratif

* Pemberian pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase sebesar 100%.

* Pemberian pembebasan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa harus wajib pajak mengajukan permohonan secara mandiri.

* Pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas