Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formula Baru Insentif Fiskal Daerah untuk Pembayaran PBB-P2
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024.
Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
* Pembebasan Pokok 100 persen, diberikan untuk kategori:
1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,
2) Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),
3) Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2, dan
4) Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
* Pembebasan Pokok 50 persen, diberikan untuk kategori:
1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0,- (Nol Rupiah).
2) Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.
3) Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.
* Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:
1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0,- (nol rupiah).
2) Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
3) Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100%.
4) Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
5) Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.
3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2
* Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan kepada:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024).
b. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
c. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
d. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non-Alam.
* Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id.
* Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100%.