Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Prabowo Mau Hapus Pajak Sektor Perumahan 16 Persen, Ini Detail Penjelasannya

Pemerintahan era Presiden Prabowo Subianto menyiapkan strategi untuk mendongkrak kinerja sektor properti. Apa saja?

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Prabowo Mau Hapus Pajak Sektor Perumahan 16 Persen, Ini Detail Penjelasannya
Endrapta Pramudhiaz
Ketua Satgas Perumahan Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, dalam acara Propertinomic Executive Dialogue bertajuk “Sukseskan Program Pembangunan 3 Juta Rumah” di Jakarta, Kamis (10/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan era Presiden Prabowo Subianto menyiapkan strategi untuk mendongkrak kinerja sektor properti, yakni berupa melakukan penghapusan pajak perumahan sebesar 16 persen.

Satgas Perumahan Prabowo, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan, pajak yang akan dihapus itu terdiri dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Baca juga: Pengusaha Properti Buka Suara Terkait Rencana Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan

Adapun, kebijakan insentif fiskal ini bakal diterapkan pada awal tahun Prabowo menjabat.

"Rekomendasi kita ke pemerintah untuk dihapus 16 persen sementara waktu," kata Hashim dalam Propertinomic Executive Dialogue di Jakarta, yang berlangsung belum lama ini, Kamis (11/10/2024).

Hashim, yang merupakan adik dari Prabowo menjelaskan, bahwa insentif ini direncanakan berlaku selama satu hingga tiga tahun pertama pemerintahan Prabowo. 

Rangkaian insentif ini akan dikucurkan setelah mendapat usulan dari Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dan Anggota Satgas Perumahan Prabowo, Bonny Z. Minang. 

Berita Rekomendasi

"PPN 11 persen dihapus untuk sementara waktu mungkin 1, 2, 3 tahun pertama. Kita hapus ini untuk mengurangi beban," ucap Hashim.

" Terus juga ada 5 persen BPHTB (dihapus)," sambungnya.

Baca juga: Masih Jadi Bidikan Investor Lokal dan Asing, Pengembang Properti Perluas Proyek Hunian di Bali

Dengan demikian, total penghapusan pajak selama tiga tahun pertama akan mencapai 16 persen. 

Hashim menilai kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban bagi pengembang dan pembeli properti, sekaligus menjadi stimulus ekonomi. 

Dirinya mengaku, langkah ini akan memicu pertanyaan mengenai dampaknya terhadap penerimaan negara.

Namun, ia memastikan kehilangan penerimaan dari sisi ini akan ditambal dari sumber lain.

Maka dari itu, Hashim menyebut Kementerian Penerimaan Negara akan dibentuk di Pemerintahan Prabowo-Gibran, yang salah satunya mengurusi hal ini. 

Baca juga: ADCP Jalin Kerja Sama Pengembangan Bisnis Properti dengan OK OCE

"Nanti ada ada Kementerian Penerimaan Negara, bukan Badan Penerimaan Negara. Saya sudah tahu sampai sekarang belum berubah namanya. Tetap ada satu dan dia akan perhatikan ini," ucap Hashim.

Bonny Z. Minang berharap relaksasi pajak ini dapat meningkatkan kontribusi sektor properti RI terhadap Produk Domestik Bruto (GDP) Indonesia. 

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini untuk sementara waktu ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Namun, tidak menutup kemungkinan insentif ini juga dapat dinikmati oleh segmen menengah ke atas.

"Untuk sementara menengah ke bawah. Kita sebut MBR ya, namun tidak menutup (kemungkinan) juga menengah ke atas. Ada hal lain yang kita perlu bicarakan nanti," tukas Bonny. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas