Soal Temuan Fraud di Indofarma, Wamen BUMN: Kita Tindak Tegas Pengurus yang Bermasalah
Tiko, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Kementerian BUMN akan menindakan pengurusnya yang bermasalah.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Kelima, pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasar transaksi berindikasi kerugian IGM senilai Rp24,35 miliar.
Keenam, Kerja sama Distribusi Alkes TeleCTG dengan PT ZTI tanpa perencanaan Memadai Berindikasi merugikan IGM senilai Rp4.50 Miliar atas pembayaran yang melebihi nilai invoice dan berpotensi merugikan IGM senilai Rp10,43 miliar atas stok TeleCTG yang tidak dapat terjual.
Ketujuh, Pinjaman melalui fintech bukan untuk kepentingan perusahaan berindikasi merugikan IGM senilai Rp1,26 miliar.
Kedelapan, kegiatan usaha masker tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud, berindikasi kerugian senilai Rp2,67 miliar atas penurunan nilai persediaan masker serta berpotensi kerugian senilai Rp60,24 Miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp13,11 miliar atas sisa persediaan masker.
Kesembilan, pembelian dan penjualan Rapid Test Panbio PT IGM tanpa perencanaan memadai berindikasi fraud dan berpotensi kerugian senilai Rp56,70 miliar atas piutang macet PT Promedik.
"Kesepuluh, PT Indofarma melaksanakan pembelian dan penjualan PCR Kit Covid-19 Tahun 2020/2021 tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud serta berpotensi kerugian senilai Rp5,98 Miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp9,17 miliar atas tidak terjualnya PCR Kit Covid-19 yang kadaluarsa," pungkas Shadiq.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.