Pengusaha: Implementasi Omnibus Law Tak Sesuai Ekspektasi, Harapan Terlalu Tinggi
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai implementasi Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja masih jauh dari ekspektasi.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai bahwa implementasi Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja masih jauh dari ekspektasi.
Ketua Apindo Shinta Kamdani meyakini bahwa pemerintah pertama kali hadir dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja karena ingin melakukan reformasi struktural.
"Cuma memang kenyataannya di lapangan tidak semudah yang diharapkan atau memang kita punya pada waktu itu harapan yang terlalu tinggi," kata Shinta dalam acara diskusi bertajuk "Presiden Baru, Persoalan Lama" di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).
Ditemui usai diskusi, Shinta menjelaskan maksud dirinya menyebut kenyataan UU Omnibus Law Cipta Kerja di lapangan tidak sesuai harapan pengusaha.
Shinta mulanya menegaskan bahwa pengusaha mengapresiasi pemerintah karena telah menciptakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Peraturan ini bisa disahkan saja dinilai pengusaha sebagai sesuatu yang luar biasa.
Namun, UU Omnibus Law Cipta Kerja ini mulanya diharapkan bisa menyelesaikan semua masalah, tetapi ternyata tidak bisa langsung terselesaikan semua dalam jangka pendek.
"Harapan tinggi mungkin dari awal karena kita begitu ingin menyelesaikan semua masalah. Akhirnya kita tahu bahwa ini enggak akan bisa terselesaikan dalam jangka waktu pendek," ujar Shinta.
Baca juga: Presiden KSPI Said Iqbal: Omnibus Law Cipta Kerja Mengakibatkan Banyak PHK
"Kita katakan bahwa implementasinya butuh waktu. Makanya kita awalnya yang terlalu tinggi harapannya mau semuanya diberesin, akhirnya tidak bisa terjadi di lapangan," pungkasnya.