3.900 Wajib Pajak Menopang 40 Persen Perekonomian Indonesia
saat ini ada sekitar 3.900 wajib pajak, yang menopang 40 persen perekonomian Indonesia.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Yunirwansyah, menyebutkan saat ini ada sekitar 3.900 wajib pajak, yang menopang 40 persen perekonomian Indonesia.
Oleh karena itu, menurutnya Perlu ada sistem keuangan yang kuat dan bersifat jangka panjang.
Yunirwansyah, mengatakan diperlukan quantum leap atau loncatan luar biasa, serta manajemen keuangan yang baik untuk mewujudkan Indonesia agar menjadi negara maju.
Baca juga: Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Akhir Mei Rp 760,38 Triliun, Melemah Lantaran Kinerja Lifting Migas
Selain itu, juga diperlukan juga kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu yang hadir pada hari ini karena telah melakukan kontribusi pada kemajuan negara. Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang terus berusaha dan berkomitmen untuk membayar pajak,” ujar Yunirwansyah, dalam acara penyerahan penghargaan untuk wajib pajak besar dari pemerintah, yang digelar di Aula Indonesia Raya Gedung Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2024).
Sementara itu, Kepala Bidang Program Analis Kebijakan, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Munafsin Al Arif, pada kesempatan yang sama, menyampaikan kontribusi dari perusahaan yang diperlukan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas, yang mengatakan Indonesia menjadi negara maju pada 2045 mendatang.
Baca juga: Server PDNS Dibangun dari Pajak Rakyat, Roy Suryo: Pemerintah Harus Transparan
“Pemerintah punya target saat kemerdekaan Indonesia ke 100, Indonesia telah menjadi negara maju. Namun terdapat beberapa tantangan yaitu suku bunga global yang tinggi, faktor geopolitik, perkembangan digitalisasi, perubahan iklim, dan kualitas populasi. Sehingga Indonesia perlu memiliki terobosan, harus ada nilai tambah dari sektor-sektor yang kita miliki saat ini. Kontribusi dari perusahaan-perusahaan harus sejalan dan konsisten dilakukan,” ujar Munafsin Al Arif.
Munafsin Al Arif lebih lanjut mengatakan, bahwa pertumbuhan Indonesia harus berada di 6 sampai 8 persen tiap tahunnya.
Fokus yang dilakukan pemerintah saat ini adalah peningkatan nilai tambah di sejumlah produk, penguatan kontribusi dalam ekspor, partisipasi dalam rantai pasok global, serta menciptakan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan.
Pada acara tersebut, PT Kideco Jaya Agung (Kideco), anak perusahaan energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk, memperoleh Penghargaan Wajib Pajak Besar dari Pemerintah, melalui Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, atas Kontribusi dan Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Badan, dan SPT Masa tahun Pajak 2023.
Baca juga: Mengenal Aturan Transfer Pricing di PMK Nomor 172, Wajib Pajak Harus Tahu
Penghargaan diberikan oleh Yunirwansyah, didampingi Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu Wahyu Hartono dan diterima langsung oleh Direktur Finance, SCM & Asset Management Kideco, Togi Ottoman Bernard.
Togi Ottoman Bernard, dalam sambutannya menegaskan bahwa Kideco berkomitmen untuk elalu berkontribusi untuk kemajuan Indonesia, tidak hanya di sektor energi, akan tetapi juga melalui kepatuhan membayar pajak.
“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Kideco terus melaksanakan kewajibannya dalam kontribusi nyata untuk negara. Tidak hanya memastikan dari sisi pasokan energi nasional saja, kami juga terus berperan dalam memajukan Indonesia melalui kepatuhan membayar pajak. Semoga melalui penghargaan ini bisa memberikan semangat lebih untuk semua pelaku usaha di tahun-tahun mendatang. Terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan kepada kami,” ujar Togi Ottoman Bernard.