Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Lagi, Mendag Zulkifli Hasan Temukan Dugaan Kecurangan Isi Tabung LPG 3 Kg

Kemendag tidak akan memberikan sanksi hukuman kepada pelanggar, tetapi hanya administratif kecuali dilakukan berulang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Lagi, Mendag Zulkifli Hasan Temukan Dugaan Kecurangan Isi Tabung LPG 3 Kg
Kemendag
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose hasil pengawasan terhadap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik swasta di Deli Serdang, Sumatra Utara, Minggu (30/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan sidak di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik swasta di Deli Serdang, Sumatra Utara, Minggu (30/6/2024).

Dalam ekspose ini, pihak swasta disebut melanggar Standard Operasional Procedure (SOP) dari Pertamina dalam proses pengisian tabung gas LPG 3 kg.

Indikasi pelanggaran tersebut yaitu berat tabung kosong yang tidak seragam usai pengisian tabung gas LPG 3 kg.

Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil data penimbangan terhadap 80 sampel dari 560 tabung dengan rata-rata kesalahan sebesar 71 gram.

Baca juga: Pengawasan dan Distribusi LPG 3 Kg Tak Bisa Hanya Andalkan Pertamina

"Kita berada di SPPBE di Deli Serdang, secara acak mengecek SPPBE untuk melindungi konsumen. Jangan sampai masyarakat dirugikan," kata Zulkifli dikutip dari keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).

"Misalnya isi gas LPG jangan sampai kurang. Kalau kurang pasti merugikan, dan apakah pengisian sesuai SOP," lanjutnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, mengapresiasi Pertamina Patra Niaga yang telah memperketat pengawasan kepada pelaku usaha SPPBE.

Pengawasan itu merupakan tindak lanjut komitmen PT Pertamina Patra Niaga dalam mentaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus.

Komitmen itu diwujudkan dalam bentuk imbauan pada SPPBE agar LPG 3 kg dapat memenuhi ketentuan pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas.

"Kita selalu mengecek dan sekarang Pertamina Patra Niaga semakin keras pengawasan. Kami sampaikan terima kasih kepada Pertamina Patra Niaga. Setelah keliling mengecek sekarang sudah ada perbaikan," ujar Zulhas.

"Tujuannya agar pelaku usaha dapat mengambil untung secara wajar sesuai kesepakatan dan konsumen mendapat haknya penuh," sambungnya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengimbau agar konsumen aktif melaporkan jika haknya tidak terpenuhi.

Konsumen bisa menyampaikan aduan kepada pihak yang berwenang, baik dari pemerintah pusat dan daerah.

"Jika masyarakat menemukan kecurangan, segera laporkan ke dinas terkait, tidak hanya untuk gas LPG 3 kg, tetapi juga 6 kg, atau 12 kg," pungkas Zulhas.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas