Lagi, Mendag Zulkifli Hasan Temukan Dugaan Kecurangan Isi Tabung LPG 3 Kg
Kemendag tidak akan memberikan sanksi hukuman kepada pelanggar, tetapi hanya administratif kecuali dilakukan berulang.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
"Jika masyarakat menemukan kecurangan, segera laporkan ke dinas terkait, tidak hanya untuk gas LPG 3 kg, tetapi juga 6 kg, atau 12 kg," pungkas Zulhas.
"Jika konsumen dirugikan, beri tahu karena ada aturannya di Kemendag, termasuk untuk meteran air, listrik, serta bahan bangunan. Semua ada standarnya. Tidak boleh mengambil keuntungan yang merugikan konsumen," tegasnya.
Zulhas mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan sanksi hukuman kepada pelanggar, tetapi hanya administratif. Kecuali kalau sudah berkali-kali.
Sebelumnya, Zulkifli Juga menemukan adanya praktik pengurangan volume gas dalam LPG 3 Kg di 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE).
Disebutkan pengurangan isi gas melon itu rata-rata sebesar 200-700 gram.
Temuan praktik pengurangan isi gas elpiji ini didapat setelah pihak Kementerian melakukan pemeriksaan di sejumlah SPBE daerah Jakarta, Tangerang, dan sebagian di Bandung. Salah satunya di SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara.