Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemprov DKI Bebaskan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2024, Ini Persyaratannya

Pemprpv DKI membebaskan pembayaran pokok pajak bumi dan bangunan 100 persen.

Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemprov DKI Bebaskan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2024, Ini Persyaratannya
Istimewa
Pemprpv DKI membebaskan pembayaran pokok pajak bumi dan bangunan 100 persen. Insentif ini diberikan untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2
Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny
menyatakan ada sejumlah insentif yang diberikan berupa pembebasan PBB-P2.

Berikut rinciannya:

1. Pembebasan Pokok 100 Persen

Insentif ini diberikan untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar.

Insentif ini dapat diberikan dengan syarat wajib pajak orang pribadi dengan NIK valid.  Satu wajib pajak hanya mendapatkan pembebasan untuk satu objek PBB-P2.

Berita Rekomendasi

Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.

2. Pembebasan Pokok 50 Persen

Insentif ini diberikan untuk objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria di antaranya SPPT PBB Tahun 2023 sebesar Rp 0 dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100 persen. Lalu dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun 2024.

3.Pembebasan Pokok Tertentu

Diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kenaikan PBB-P2 tahun 2024 lebih dari 25 persen dibandingkan tahun 2023, dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100% dan 50%.

Besaran pembebasan dihitung sebagai selisih antara PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2023 setelah ditambah kenaikan 25 persen.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Lewat ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan/atau objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB

Hal lain yang perlu dipahami adalah mengenai cara mengajukan pembebasan PBB. Terkait hal ini Morris Danny menyatakan bahwa pembebasan PBB diberikan secara otomatis.

Menurut dia, pembebasan pokok PBB Jakarta tahun 2024 merupakan langkah positif dari pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi sulit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas