Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian ESDM Targetkan 15 Proyek CCS/CCUS Bakal Onstream pada 2030

Salah satu upaya yang ditempuh dalam penerapan teknologi bersih adalah pengembangan dan pemanfaatan CCS/CCUS.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kementerian ESDM Targetkan 15 Proyek CCS/CCUS Bakal Onstream pada 2030
Instagram Lemigas
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, sebanyak 15 proyek pengembangan dan pemanfaatan karbon atau disebut Carbon Capture and Storage/Carbon Capture Utilisation and Storage (CCS/CCUS), akan onstream pada 2030.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto mengatakan, Indonesia terus berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca, salah satunya dari sektor energi, melalui pengembangan energi terbarukan, implementasi konservasi energi, maupun penerapan teknologi bersih.

Salah satu upaya yang ditempuh dalam penerapan teknologi bersih adalah pengembangan dan pemanfaatan CCS/CCUS.

Baca juga: Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Akhir Mei Rp 760,38 Triliun, Melemah Lantaran Kinerja Lifting Migas

"Saat ini, Indonesia memiliki total sekitar 15 proyek potensial CCS/CCUS dengan target onstream tahun 2026 - 2030," ungkap Ariana dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).

"Dua cekungan yang sedang didorong Pemerintah untuk dijadikan CCS Hub di wilayah Asia Timur dan Australia yaitu cekungan Sunda Asri dan cekungan Bintuni," sambungnya.

Ia melanjutkan, Indonesia dikenal memiliki cekungan sedimen terbesar di kawasan Asia Tenggara. Indonesia memiliki potensi sumber daya penyimpanan karbon di 20 cekungan dengan kapasitas 573 Giga ton Saline Aquifer dan 4,8 Giga Ton depleted oil and gas reservoir yang tersebar di berbagai wilayah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

BERITA TERKAIT

Ariana juga menjelaskan bahwa skema CCS di Indonesia dibagi menjadi 2 (dua) pilihan.

Pilihan pertama adalah penyelenggaraan CCS berdasarkan Kontrak Kerja Sama Migas, rencana kegiatan CCS dapat diusulkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam Plan of Development (POD) I maupun POD lanjutan atau revisinya.

Kedua, CCS dapat dikembangkan sebagai usaha tersendiri, melalui Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi dan Izin Operasi Penyimpanan Karbon.

Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS, Pemerintah juga telah mengimplementasikan berbagai kebijakan, antara lain pembentukan CCS/CCUS National Centre of Excellence bersama dengan lembaga penelitian dan universitas, memperkuat kerja sama internasional di bidang CCS/CCUS, serta menyusun regulasi dan kebijakan turunan.

Baca juga: SKK Migas: Produksi Gas 12 BCFD Bisa Terealisasi Pada 2030

"Saat ini, telah terbit Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2024 yang menjadi landasan hukum kuat untuk pengembangan dan penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) di Indonesia," pungkas Ariana. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas