Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Khawatir Bias, Hippindo Tolak Zonasi Larangan Penjualan Produk Tembakau di RPP Kesehatan

Hippindo menolak pasal tembakau yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Khawatir Bias, Hippindo Tolak Zonasi Larangan Penjualan Produk Tembakau di RPP Kesehatan
dok. Kompas/Murti Ali Lingga
Ketua Dewan Penasihat Hippindo Tutum Rahanta. 

"Pemerintah jangan mau menikmati enaknya saja dari cukainya, tapi tidak mau memikirkan kelangsungan orang cari uang," imbuhnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tercatat sebesar Rp213,48 triliun pada periode 2023.

Dengan besaran angka penerimaan CHT ini, aturan tembakau di RPP Kesehatan menjadi kontradiksi dengan pemanfaatan cukai yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Di awal bulan Juni lalu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa RPP Kesehatan akan disahkan pada bulan tersebut, termasuk bagi pasal terkait tembakau di dalamnya.

Namun, pernyataan tersebut terus menuai polemik dan penolakan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk terkait pasal larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Protes dan penolakan terhadap aturan tersebut bermunculan karena belum terlaksananya partisipasi bermakna yang disyaratkan oleh penyusunan peraturan dan perundangan.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas