Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Produk China Masuk Indonesia Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen, Ini Sikap Pengusaha

Kadin Indonesia juga meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Produk China Masuk Indonesia Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen, Ini Sikap Pengusaha
Endrapta Pramudhiaz
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan mengenakan bea masuk dengan besaran hingga 200 persen pada produk impor asal China yang membanjiri pasar Indonesia.

Kadin Indonesia meminta pemerintah melibatkan pelaku usaha untuk melakukan finalisasi kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi menyampaikan, pihaknya mengimbau agar Kementerian Perdagangan juga K/L terkait dapatmelibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan ini.

"Guna penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari," ujar Yukki dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Produk China Kena Bea Masuk 200 Persen, Ekonom Sebut RI Harus Bersiap Terima Balasan dari Xi Jinping

Terkait adanya pernyataan tentang produk impor yang membanjiri pasar, ucap Yukki, Kadin Indonesia berharap Pemerintah dapat menelaah lebih lanjut baik terkait jenis produk maupun jalur masuknya. Kadin Indonesia berharap jalur masuk illegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas.

"Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta Asosiasi dan Himpunan," kata Yukki.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, menurut Yukki, Kadin mengimbau agar Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, tetap mendukung semangat Fasilitasi Perdagangan dan Iklim Kemudahan Berusaha, sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga.

"Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik," tutur Yukki.

Kadin Indonesia juga meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini. Perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak.

"Sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor," ujarnya.

Yukki menambahkan, bahwa Kadin Indonesia mengimbau agar ada pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan sehingga adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari.


Selama ini, ucap Yukki, Kadin Indonesia juga mendukung pemberdayaan UMKM nasional untuk meningkatkan kapasitas bisnis melalui pelatihan, pendampingan, pembukaan akses pasar sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan daya saing global yang berorientasi ekspor.

"Oleh karena itu, kami berharap agar rencana kebijakan yang diambil juga turut mempertimbangkan pertumbuhan dunia usaha, khususnya UMKM," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas