Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Bawa 2 Tersangka Tipibank di NTT ke Kejari Kupang

OJK melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in OJK Bawa 2 Tersangka Tipibank di NTT ke Kejari Kupang
Syahrizal Sidik
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing. 

TRIBUNNEWS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil penyidikan kasus dugaan tindakan pidana perbankan (tipibank) di BPD NTT yang melibatkan dua petinggi bank daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kupang.

Menindaklanjuti perkara yang sudah P.21 dimaksud, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk rencana pelaksanaanTahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakandi Kejaksaaan Negeri Kupang.

“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telahmelakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” kata Tongam.

Baca juga: Kejahatan Digital Makin Marak, OJK Minta Pelajar dan Mahasiswa Tidak Terjerat Sikap FOMO

Perkara ini terjadi pada periode 4 April s.d. 19 Agustus 2019 dengan rincian perkara yang melibatkan Sdr. Absalom Sine (Direktur PemasaranKredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 s.d. 5 Mei 2020 merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018 s.d. Mei 2019) dan Sdr. Beny RinaldyPellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 s.d. September 2019).

Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsudalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur a.n. PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar. Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK)Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran(KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar.

Lebih lanjut, Tongam memaparkan bahwa dalam proses penyelidikan danpenyidikan ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Berita Rekomendasi

Adapun pihak yang dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagaiTersangka adalah Absalom Sine, S.E. alias Abe dan Beny Rinaldy Pelluselaku mantan pejabat BPD NTT. Atas perbuatannya, Tersangka diancamdengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,- (dua ratusmiliar rupiah).

Di bidang penyidikan, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telahmenyelesaikan penanganan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI sebanyak 127 perkara yang terdiri dari 102 perkaratindak pidana Perbankan, 20 perkara tindak pidana IKNB dan lima perkaratindak pidana Pasar Modal dengan rata-rata hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Dalam konteks ini, perkara paling banyak terkait dengankegiatan usaha Bank, khususnya yang menyangkut kebijakan pengurus untuk menjaga tingkat kesehatan Bank seperti pembuatan kredit fiktif hanya untuk memperbaiki Non Performing Loan (NPL).

Dalam penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI baik tingkat pusat maupun kewilayahan, sehingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan baik.

OJK akan secara kontinu melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk mewujudkan pelindungan terhadap lembaga jasa keuangan dan masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas