Buruh Banyak Jadi Korban, KSPSI Dukung Pemerintah Berantas Judi Online
Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad meminta pemerintah segera merespons cepat agar praktik judol bisa ditekan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jeratan judi online (judol) semakin merajalela, termasuk buruh menjadi korbannya.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Hermanto Ahmad meminta pemerintah segera merespons cepat agar praktik judol bisa ditekan.
Hermanto mendukung penuh kebijakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam memberantas judol. Karena, sangat menyengsarakan di tingkat masyarakat bawah tentunya buruh.
Baca juga: Irjen Karyoto Minta Peran Aktif Pemuka Agama Sadarkan Masyarakat Hindari Judi Online
"Sudah cukup kesengsaraan ekonomi masyarakat bawah dan buruh yang hidup gali lubang tutup lubang tiap harinya. Jangan lagi ditambah jebakan setan dalam bentuk judol," tegas Hermanto di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Menurut Hermanto, upaya yang dilakukan Pemerintah terutama Menkominfo yang ditunjuk sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring sudah cukup baik.
Apalagi, aspek pencegahan dan edukasi terhadap bahayanya judol kepada masyarakat terus gencar dilakukan.
Baca juga: Kemenkopolhukam Serahkan Sejumlah Nama Orang di Kementerian hingga Pemda yang Terlibat Judi Online
Ia berharap masyarakat bisa terus mendukung Pemerintah dalam pemberantasan judol di Tanah Air.
"Saya yakin pencegahan dengan meningkatkan edukasi dan literasi yang digagas Menkominfo Budi Arie cukup efektif mencegah masyarakat bermain judol," ujarnya.
Hermanto menilai, bagi buruh jeratan judol sangat berbahaya. Dalam beberapa laporan yang ditemuinya, banyak buruh saat ini terbelit utang pinjaman online (pinjol) karena ketagihan main judol. Dampak buruk lainnya dari judol juga berbuntut panjang ke dalam rumah tangga buruh.
Untuk diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi judol mulai masif terjadi di sekitar 2019, 2020 dan 2021.
Baca juga: Hima Persis Desak MKD Berhentikan Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online
Pada 2017, PPATK menemukan dana sekitar Rp2,1 triliun terkait dengan transaksi judol. Kemudian, pada 2018, dana itu berkembang menjadi Rp 3,9 triliun dan meningkat secara eksponensial hingga 2021.
Paling masif adalah 2021 ke 2022 itu Rp 57 triliun menjadi Rp 104 triliun. Lalu berkembang di 2023 Rp 327 triliun.
Adapun, pada kuartal I 2024, PPATK sudah menemukan transaksi lebih dari Rp 101 triliun transaksi judol.