Polisi Amankan 22 Tersangka Kasus Judi Online di Lingkungan Komdigi, 12 di Antaranya Warga Sipil
Polisi tangkap 22 tersangka judi online, adapun 22 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 12 warga sipil.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan saat ini pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap total 22 tersangka judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Jumlah 22 tersangka ini didapat setelah subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang pelaku baru-baru ini.
Ketiganya berinisial B, BK, dan HF.
"Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani adalah sebanyak 22 orang," kata Kombes Wira, Minggu (17/11/2024) dilansir TribunJakarta.com.
Wira mengungkapkan ketiga tersangka itu merupakan bandar judi online.
Tak main-main, ketiganya berperan mengelola ribuan laman.
"Peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," ungkap Kombes Wira.
Dari tangan B, BK, dan HF, penyidik Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 600 juta dan tiga kartu ATM.
"Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya."
"Selanjutnya, kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracking terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka," ujar Wira.
Adapun 22 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka terdiri atas 10 pegawai Komdigi dan 12 warga sipil.
Baca juga: Polisi Kejar Aset-aset Hasil Kejahatan Tersangka Bandar Situs Judi Online Libatkan Oknum Komdigi
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik oknum, bandar, maupun pihak-pihak lain dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang.
Polda Metro Jaya pun berencana menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membongkar kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Komdigi ini.
Polisi menggandeng PPATK dalam rangka menelusuri aliran uang dari bisnis judi online yang dilakukan para pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.