Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan 22 Tersangka Kasus Judi Online di Lingkungan Komdigi, 12 di Antaranya Warga Sipil

Polisi tangkap 22 tersangka judi online, adapun 22 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 12 warga sipil.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Polisi Amankan 22 Tersangka Kasus Judi Online di Lingkungan Komdigi, 12 di Antaranya Warga Sipil
wartakkotalive.com
Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka mafia judi online yang dibekingi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (16/11/2024). 

"Penyidik telah melakukan joint investigation bekerja sama dengan PPATK dan stakeholders lain untuk membantu mengungkap kasus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, Jumat (15/11/2024).

Ade Ary menyatakan aliran dana para tersangka akan ditelusuri hingga tuntas.

TIm penyidik, lanjut Ade Ary, tidak hanya mengusut perkara pidananya, tetapi juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU).

"Polda Metro Jaya akan terus mengungkap kasus ini, menangkap seluruh pelaku yang terlibat dan juga selain menerapkan pasal perjudian dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata Ade Ary.

Aset-aset para pelaku kejahatan yang disita selanjutnya akan dikembalikan kepada negara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 3 Bandar Ditangkap, Total Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Kini 22 Orang

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reynas Abdila)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas