Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online, Pemilik Hingga Pengelola Ribuan Situs, Rp 600 Juta Disita

Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Peran 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online, Pemilik Hingga Pengelola Ribuan Situs, Rp 600 Juta Disita
wartakkotalive.com
Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka mafia judi online yang dibekingi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (16/11/2024). Ini peran 3 tersangka tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang tersangka baru kasus judi online yang dilindungi oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Tiga orang ini sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni B, BK, dan HF.

Baca juga: Polisi Amankan 22 Tersangka Kasus Judi Online di Lingkungan Komdigi, 12 di Antaranya Warga Sipil

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menuturkan bahwa tiga tersangka baru berperan sebagai pemilik dan pengelola ribuan situs judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi.

"Sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," ucap Wira di Polda Metro Jaya dikutip Minggu (17/11/2024).

Baca juga: Polisi Kejar Aset-aset Hasil Kejahatan Tersangka Bandar Situs Judi Online Libatkan Oknum Komdigi

Pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah ponsel, kartu ATM, hingga uang tunai senilai Rp 600 juta. 

Polisi bakal terus melakukan penelusuran aset-aset milik ketiga pelaku untuk dikembalikan ke negara.

Berita Rekomendasi

Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Wira menambahkan, total sudah 22 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka.

“Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerima setoran uang senilai Rp24 juta dari bandar situs judi online per bulan.

Hal itu terungkap usai bandar situs judi online inisial HE ditangkap kepolisian di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengamini bahwa HE merupakan pengelola ribuan website terkait judi online.

“Berdasarkan keterangan HE, group mereka telah mengelola ribuan web judi online, yang mana biaya yang disetorakan antara Rp23 juta hingga Rp24 juta web per bulan,” ucapnya kepada wartawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas