Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online, Pemilik Hingga Pengelola Ribuan Situs, Rp 600 Juta Disita

Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Peran 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online, Pemilik Hingga Pengelola Ribuan Situs, Rp 600 Juta Disita
wartakkotalive.com
Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka mafia judi online yang dibekingi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (16/11/2024). Ini peran 3 tersangka tersebut. 

Terhadap HE hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.

HE diketahui berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah ditahan.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 DPO Bandar Situs Judi Online yang Dilindungi Oknum Komdigi, Uang Rp 600 Juta Disita

Ade Ary menuturkan jumlah DPO saat ini terus bertambah dengan rincian A alias M, HF, J, BS, BK dan B.
 
“Beberapa DPO yang kami sebutkan tadi, itu mereka di antaranya bandar juga, dia punya web juga, dan dia juga berperan sebagai agen yang menyambungkan dengan tersangka MN agar tidak diblokir, dan dia mendapatkan komisi, Rp 2 juta sampai Rp 4 juta sebulan,” jelas dia.

“Jadi dia sebagai pengelola web, bandar, dan dia juga sebagai agen yang mencari website-website judi online yang lainnya untuk disambungkan kepada oknum agar tidak diblokir. Dia mendapatkan komisi selisih, sebulan rata-rata Rp 2 juta sampai Rp 4 juta sebulan,” sambungnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen akan terus melakukan penangkapan terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini.

Tidak hanya soal tindak pidananya, polisi juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita aset untuk dikembalikan ke negara.

“Kami juga telah berkoordinasi dan melakukan joint investigation bersama PPATK dan stakeholder terkait guna membantu proses pengungkapan kasus ini,” tukasnya.

Berita Rekomendasi

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas