Kejagung Usul Jovi Andrea Bachtiar Dipecat Sebagai Jaksa, Kapuspenkum: Dia Pernah Tak Masuk 29 Kali
Harli juga menerangkan, usulan pemecatan itu tak mesti menunggu keputusan incrah dari proses persidangan yang sedang dijalani oleh Jovi.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal mengusulkan pemecatan terhadap Jaksa muda Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar buntut kasus pencemaran nama baik.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan usulan pemecatan terhadap Jovi itu lantaran yang bersangkutan juga melakukan tindakan indisipliner sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak masuk kerja selama 29 kali.
Baca juga: Kejagung Bantah Kriminalisasi Jaksa Muda Jovi, Jelaskan Duduk Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik
"Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2024).
"Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi," tambahnya.
Baca juga: Jaksa Sindir Eks Petugas Rutan KPK Karena Sempat Tak Ngaku Terima Pungli: Sama Aja dengan yang Lain
Harli juga menerangkan, usulan pemecatan itu tak mesti menunggu keputusan incrah dari proses persidangan yang sedang dijalani oleh Jovi.
Sebab kata Harli, apa yang dilakukan oleh Jovi sudah memenuhi syarat bagi pihak Kejaksaan untuk mengajukan pengusulan pemecatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Iya (sudah memenuhi unsur). Ya karena dari ketidakhadiran yang dari 29 hari itu berdasarkan Pasal 15, Pasal 4 di PP itu ya dia diberhentikan," pungkasnya.
Bantah Kriminalisasi Jovi
Terkait hal ini sebelumnya Kejaksaan Agung juga membantah telah mengkriminalisasi seorang Jaksa muda bernama Jovi Andrea Bachtiar usai membawanya ke meja hijau buntut postingan negatif di sosial media.
Sebagai informasi, Jovi yang sehari-hari bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan harus berurusan dengan hukum usai memposting perkataan negatif terhadap rekannya sesama Jaksa yakni Nella Marsella.
Bahkan belakangan Jovi juga telah dijatuhi tuntutan selama 2 tahun penjara saat menjalani proses sidang di Pengadilan Padangsidimpuan.
Sebelum menjalani sidang tuntutan, Jovi juga sempat memposting video dirinya yang menyebut bahwa telah dikriminilasiasi oleh institusinya sendiri karena mengkritik dugaan penyalahgunaan mobil dinas Kejaksaan oleh Nella.
Terkait hal ini Kejaksaan Agung RI melalui Kapuspenkum Harli Siregar pun buka suara.
Harli pun membantah bahwa pihaknya telah melakukan kriminalisasi terhadap anggotanya tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.