Komisi VI DPR Nilai Tepat BTN Batalkan Rencana Akuisisi Bank Muamalat
Komisi VI DPR RI mendukung keputusan Bank Tabungan Negara atau BTN, yang membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR RI mendukung keputusan Bank Tabungan Negara atau BTN, yang membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI fraksi Partai Gerindra Mohamad Hekal, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut PT BNI dan PT BTN, Senin (8/7/2024).
"Kita ingin kejelasan terhadap rencana daripada BTN untuk melepas unit usaha syariahnya. Sebelumya kita ketahui bahwa memang meraka sedang mencoba akuisisi terhadap bank Muamalat Indonesia," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Namun dalam perjalannya kelihatanya prosesnya tertunda, bahkan ada isu bahwa di dalam bank Muamalat ini ada terjadi fraud sehingga kita khawatir kalau BTN diberikan beban untuk menyelamatkan ini," imbuhnya.
Hekal mengungkapkan bahwa pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi pemegang saham dari Bank Muamalat.
Di mana, BPKH adalah pihak yang mengelola dana haji dan muncul keraguan dari BTN untuk melanjutkan proses akuisisi Bank Muamalat.
Sebab itu, Komisi VI DPR bakal mendalami perihal peran BPKH di dalam Bank Muamalat.
"Itu harus didalami, kita tentu akan share juga dengan teman-teman kita di Komisi VIII maupun Komisi XI, sebetulnya ada apa sih di Nank Muamalat, kenapa sampai BTN tidak mau meneruskan dan kami juga ada tanda tanya memang kenapa bank Muamalat dimiliki dan dikelola oleh BPKH," ucapnya.
"Sedangkan tugas mereka adalah mengatur haji tapi di sini kalau mengelola bank apakah mereka punya kompetensi di bidang itu," lanjut dia.
Senada dengan Hekal, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI fraksi Golkar Sarmuji, menilai langkah BTN untuk tidak melanjutkan akuisisi Bank Muamalat adalah keputusan yang tepat.
"Informasi dari BTN tentu tidak menyangkut Bank Mualamat. Karena itu kan urusan orang lain, urusan kita adalah urusan dengan BTN," pungkasnya.
Adapun untuk diketahui, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2022 lalu, saat dipimpin oleh Anggito Abimanyu.
Baca juga: Di Hadapan DPR, Bos BTN Ungkap Aksi Korporasi dengan Bank Muamalat Tak Dilanjutkan
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.